Tak Miliki Izin, OJK Bakal Panggil PT Jouska

Ilustrasi PT Jouska Finansial Indonesia. CNNIndonesia

 

Jakarta | Jurnal Asia
Satgas Waspada Investasi (SWI) akan memanggil PT Jouska Financial Indonesia atau Jouska sehubungan dengan laporan mengenai kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Rencananya pertemuan akan dilakukan pekan depan.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan terdapat dua hal yang akan dimintakan penjelasan oleh satgas ini, yakni berkaitan dengan izin bisnis yang dilakukan perusahaan dan keselarasan bisnis dengan izin yang diperoleh perusahaan.

“Jadi kita akan panggil Jouska ini minggu depan untuk menjelaskan dua hal. Yang pertama mengenai izin kegiatan seperti apa, izin produk dan usahanya. Kedua kegiatan bisnisnya apa yang dilakukan sebenarnya,” kata Tongam melansir CNBC Indonesia, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga : OJK Bekukan 7 Produk Reksa Dana Sinarmas AM

Pemanggilan ini, ujarnya, terkait adanya salah satu pengaduan masyarakat sehingga SWI akan menindaklanjuti guna melihat adanya hal-hal yang dijalankan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Tongam, kegiatan financial advisory yang menjadi bisnis utama Jouska memiliki batasan-batasan hanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai produk keuangan dan investasi. Lembaga bukan lembaga yang melakukan eksekusi ataupun penempatan dana dalam produk investasi.

“Kegiatan financial advisor ini atau agregator ini merupakan inovasi baru termasuk inovasi keuangan digital yang perlu kita tangani sehingga masyarakat kita tidak dirugikan. Kita liat kalau sudah masuk ke penempatan atau eksekusi dia harusnya manajer investasi,” imbuhnya.

Adapun tugas SWI adalah melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. SWI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sudah menerima laporan terkait keluhan klien Jouska yang mengalami kerugian investasi. OJK sudah melakukan koordinasi dengan SWI.

“Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK, tapi kami sudah mendapatkan laporan terkait hal ini dan telah berkoordinasi dengan satgas waspada investasi untuk dapat menindak lanjuti,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya, seorang klien Jouska yaitu Muhammad Abdurrahman Khalish, salah seorang klien Jouska, menyampaikan hal terkait masalah yang dialaminya.

“Saya kehilangan uang puluhan juta karena financial advisory yang serampangan dari Jouska,” kata Khalish.

Khalish menceritakan dirinya menjadi klien Jouska pada September 2018. Saat itu, ia mengambil jasa Manajemen Investasi Saham.

“Karena saya awam masalah investasi dan dunia financial planner atau sejenisnya, jadi saya mempercayakan saja semuanya kepada Jouska,” pungkasnya.(nty)

 

 

3 responses to “Tak Miliki Izin, OJK Bakal Panggil PT Jouska

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X