Rupiah Edisi Khusus Rp75.000 Bisakah Digunakan untuk Transaksi? Ini Kata BI

Rupiah edisi khusus HUT RI ke-75.Ist

 

 

Medan | Jurnal Asia
Banyak masyarakat yang mempertanyakan Rupiah edisi khusus Rp75.000 yang dirilis Bank Indonesia apakah bisa dipergunakan untuk transaksi. Bahkan, banyak komentar negatif yang diluncurkan di media sosial.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp75.000. Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

“Sebenarnya uang Rp75.000 itu bisa digunakan untuk berbelanja tidak? Tapi katanya hanya untuk kenang-kenangan atau hadiah saja,” kata seorang warga Medan, Ridwan, Selasa (18/7/2020).

Jika tidak bisa dipergunakan, tambahnya, buat apa pemerintah mengeluarkan uang edisi khusus tersebut. Banyak masyarakat beranggapan uang edisi khusus hanya untuk koleksi, alias tidak sah digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga : IHSG dan Rupiah Menguat Setelah HUT RI ke-75

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi. Meski memang selalu dicetak terbatas, sekitar 75 juta lembar sama dengan uang edisi khusus lainnya.

“Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi. (Memang) uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas,” katanya melansir
Kompas.com.

Sebelumnya pada saat peluncuran, Senin (17/8/2020), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyatakan hal serupa. Uang edusi khusus merupakan alat pembayaran yang sah.

Dia juga menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perencanaannya telah dimulai sejak 2018, dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Uang peringatan kemerdekaan ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah tanggal 17 Agustus 2020,” ujar Perry.

Sekadar informasi, uang edisi khusus tersebut dikeluarkan bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan.

Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Bank Indonesia tercatat telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.

Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.(nty)

 

 

One response to “Rupiah Edisi Khusus Rp75.000 Bisakah Digunakan untuk Transaksi? Ini Kata BI

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X