Penumpang Angkutan Nataru di Sumut Diprediksi Naik 4 Persen

 

Stasiun kereta api Medan.Netty

Medan | Jurnal Asia
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020 naik 4 % dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara PT KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut) memperkirakan kenaikan volume penumpang kereta api sebesar 3%.

“Kami memprediksi akan ada kenaikan volume sebesar 3% di massa Nataru 2019 menjadi 290.427 penumpang dari 281.581 penumpang di 2018,” kata Humas PT. KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar, Rabu (27/11/2019).

Tahun ini, KAI menetapkan masa Angkutan Nataru 2019/2020 selama 18 hari mulai 19 Desember 2019 sampai dengan 5 Januari 2020. Untuk KA Sri Bilah Utama, Sribilah Eksekutif, Sri Bilah Premium dan Putri Deli, H-30 (30 hari sebelum keberangkatan) untuk KA Siantar Ekspres dan Go Show untuk KA Sri Lelawangsa.

“Tiket bisa dibeli di seluruh kanal resmi penjualan tiket kereta api seperti aplikasi KAI Access, situsĀ kai.id, dan lainnya. Sementara untuk KA Lokal, tiket dapat dipesan mulai H-7 Keberangkatan melalui aplikasi KAI Access atau 3 jam sebelum keberangkatan di loket stasiun,” terangnya.

Selama masa Angkutan Nataru 2019/2020, PT. KAI Divre I SU akan menjalankan 40 KA Reguler dengan 17.488 tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan KA Lokal setiap harinya.

Dan untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jasa kereta api, pihaknya menyiapkan 337 personel keamanan yang terdiri dari 92 personel Polsuska, 207 personel security dan bantuan eksternal dari TNI/Polri sebanyak 38 personel.

Personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA dan obyek-obyek penting lainnya seperti dipo lokomotif dan kereta.

“Guna membantu kelancaran pelayanan penumpang, selama masa Angkutan Nataru 2019/2020 cuti tahunan pegawai KAI ditangguhkan,” ucapnya.

Ilud mengingatkan, seluruh calon penumpang memastikan kembali jadwal perjalanan KA yang akan dipesan. Sebab per 1 Desember 2019, KAI memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2019. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI.

Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

“KAI selalu berorientasi kepada kepuasan pelanggan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Melalui Gapeka 2019, kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api,” tutupnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X