Pemerintah Didesak Segera Tetapkan Harga Rumah FLPP

Wakil Ketua Kadin Sumut Bidang Infrastruktur dan Properti, Tomi Wistan.Netty

Medan | Jurnal Asia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) didesak segera menetapkan harga maksimal rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2019-2024. Hal tersebut mengingat rata-rata harga tanah terus naik setiap tahunnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) Bidang Infrastruktur dan Properti, Tomi Wistan mengatakan, harga rumah FLPP untuk tahun 2019 belum dikeluarkan oleh pemerintah. Dan saat ini, sejumlah pengembang menjual properti dengan harga maksimal Rp130 juta per unit.

Diterangkan Tomi, memang penjualan properti per Maret 2019 ini cukup baik tetapi sebagian pengembang menunda karena harga  belum keluar. Begitupun, sejumlah pengembang juga ada yang menjual meski rata-rata mendapatkan keuntungan yang lebih tipis.

“Saya lihat kebanyakan pengembang menjual harga dengan harga lama. Maka kita berharap kebijakan penetapan harga maksimal untuk rumah FLPP segera dikeluarkan,” katanya di Medan, Rabu (13/3).

Ia melanjutkan, dirinya mewakili Kadin bidang properti, organisasi pengusaha yang juga menjadi sinergitas asosiasi pengembang berharap pemerintah agar segera bisa menyediakan dan menetapkan harga maksimal rumah FLPP untuk tahun 2019-2024.

Masing-masing asosiasi mengusulkan untuk menaikkan harga maksimal rumah FLPP di atas 5 persen atau sekitar 7,5 dan 10 persen.

“Kalau melihat pertumbuhan harga tanah setiap tahun itu, harga maksimal rumah FLPP pantasnya naik sekitar 7,5 persen. Kalau hanya 5 persen, inflasi kita saja sudah diangka itu tetapi berbeda lagi jika inflasi kita rendah,” ucap Ketua Kehormatan Real Estate Indonesia (REI) Sumut ini.(nty)

Close Ads X
Close Ads X