Pemerintah Beri ‘Libur Pajak’ Bagi E-Commerce

Pedagang menunjukkan sejumlah produk yang dijual secara daring di Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/10/18). Menurut data PPRO Payment dan E-Commerce Report tahun 2018, Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan E-Commerce nomor satu tertinggi di dunia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ama.

Jakarta | Jurnal Asia

Pemerintah siap memberikan fasilitas libur pajak atau tax holiday bagi sektor ekonomi digital, seperti usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce). Libur pajak akan berlaku untuk pengembangan platform hingga hub kelogistikan untuk barang-barang dari suplier.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan sektor usaha ini mendapat fasilitas libur pajak karena memenuhi empat kriteria industri pionir yang ditetapkan pemerintah.

Syarat Pertama, memiliki keterkaitan yang luas. Kedua, memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Ketiga, memperkenalkan teknologi baru. Keempat, nilai strategis bagi perekonomian.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tersebut karena e-commerce tengah berkembang pesat dan memiliki potensi sumbangan besar ke pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Ini juga dalam rangka membentuk investasi baru untuk pengembangan ekonomi digital,” ujar Iskandar di kantornya, akhir pekan kemarin

Di sisi lain, pemerintah ingin meniru kesuksesan e-commerce di negara lain, misalnya Grup Alibaba di Tiongkok. Menurutnya, agar e-commerce asal Indonesia bisa tumbuh dan memiliki daya saing, maka industri ini perlu mendapat stimulus dari pemerintah, sembari para pelakunya terus meningkatkan kemampuan mereka sendiri.

“Alibaba itu dari e-commerce, logistik, ritel, sampai suplier di pedesaan, itu dia yang pegang. Makanya, kami ingin bisa memberi insentif untuk platform sampai kelogistikannya, misal ada yang mau buat hub dari semua suplier di Asia Tenggara,” terangnya.

Sementara untuk fasilitas libur pajak yang akan diberikan tetap mengacu pada skema yang sudah berlaku menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Berdasarkan PMK 35/2018 tersebut, pemerintah memberikan libur pajak dalam skema tax holiday dan mini tax holiday. Pada skema tax holiday, ada lima fasilitas yang ditawarkan merujuk pada besaran nilai investasi.

Untuk usaha dengan investasi Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun, pemerintah akan memberikan libur Pajak Penghasilan (PPh) final atau sebesar 100 persen untuk jangka waktu lima tahun.

Lalu, untuk usaha berinvestasi Rp1 triliun sampai kurang dari Rp5 triliun diberikan libur pajak selama tujuh tahun dan usaha berinvestasi Rp5 triliun sampai kurang dari Rp15 triliun selama 10 tahun.

Kemudian, usaha berinvestasi Rp15 triliun sampai kurang dari Rp30 triliun diberi libur pajak selama 15 tahun dan usaha berinvestasi minimal Rp30 triliun diberi libur pajak hingga 20 tahun.

Setelah jangka waktu libur pajak berakhir, pemerintah tetap akan memberikan pengurangan PPh sekitar 50 persen selama dua tahun sebagai masa transisi sebelum akhirnya dipungut pajak secara normal.

Sementara untuk skema mini tax holiday, pemerintah akan memberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama lima tahun untuk usaha dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar.

Sedangkan untuk usaha yang kegiatan utamanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), akan diberi libur pajak 100 persen selama 5-20 tahun untuk investasi minimal Rp100 miliar. Lalu, usaha di KEK dengan investasi sebesar Rp20 miliar sampai kurang dari Rp100 miliar akan diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama lima tahun.

Selain memberikan libur pajak bagi sektor e-commerce, pemerintah juga memberikan fasilitas tersebut kepada sektor industri pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Walhasil, bila dijumlahkan akan ada 18 sektor usaha yang mendapat fasilitas libur pajak.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Mugiarso menambahkan rencananya payung hukum penambahan dua sektor usaha yang mendapat fasilitas libur pajak akan diterbitkan depan. Aturan tersebut akan berupa revisi PMK 35/2018.

“Akan ada revisi PMK 35/2018 dan PMK baru turunan dari Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (PP KEK). Targetnya kami selesaikan ada minggu ini agar bisa berlaku pada minggu depan,” pungkasnya. (cnn|swm)

Close Ads X
Close Ads X