Pelanggan Jargas Bisa Lakukan Cicilan Pembayaran

Sales Area Head PGN Medan, Saeful Hadi. Netty

Medan | Jurnal Asia
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memberikan kemudahan pembayaran tagihan pemakaian gas bumi bagi pelanggan Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga (Jargas) di Medan dan Deliserdang. Kemudahan pembayaran tersebut berupa cicilan pembayaran tagihan untuk pemakaian Februari hingga Juni 2019.

Ini dilakukan karena pelanggan Jargas bisa melakukan pembayaran setelah adanya penetapan harga yang baru keluar pada Juni 2019. Pelanggan Jargas diharapkam tidak keberatan melakukan pembayaran sejak pemakaian pertama pada Februari hingga Juni 2019.

Sales Area Head PGN Medan, Saeful Hadi mengatakan, pelanggan dikenakan tagihan pembayaran tarif gas dengan perhitungan sejak bulan pemakaian bersamaan dengan pembayaran di bulan Juli.

“Untuk membantu meringankan pembayaran yang penagihannya secara akumulatif, maka pelanggan bisa mencicil pembayarannya,” katanya, Rabu (11/9).

Dia menjelaskan, pembayaran pertama dilakukan pada bulan berjalan ditambah dengan pembayaran cicilan dari akumulasi pemakaian gas dari pertama kali yakni Februari-Juni 2019. Selanjutnya pembayaran akan berlaku normal setiap bulannya setelah cicilan tagihan dibayar lunas.

Saeful menjelaskan, pelanggan yang memiliki tagihan di atas Rp51.000 diperbolehkan mencicil. Misalnya tagihan yang seratus ribu bisa dicicil 3 kali, berarti, sebulan sekitar Rl33 ribu ditambah pemakaian bulan berjalan.

Menurutnya, tarif harga Jargas yang ditetapkan sebesar Rp4.250 per meter kubik (m3). Jadi pelanggan bisa memperkirakan sendiri berapa jumlah biaya yang akan dibayarkannya dengan mengkalikan tarif Jargas dengan berapa m3 yang dipakai.

“Untuk mengetahui besaran jumlah pemakaian Jargas bisa dilihat dari meteran masing-masing pelanggan,” tandasnya.

Pelanggan Jargas terdiri dari pelanggan R1 dan R2. Sedangkan untuk penetapan tarif Jargas untuk R1 (dilihat dari rekening listrik bagi pelanggan 1.300 volt) sebesar Rp4.250 per meter kubik dan R2 (listrik di atas 1.300 volt) Rp6.250 per meter kubik.

Saeful menyebutkan, masyarakat yang menerima program Jargas baik di Medan maupun Deliserdang yang sudah bisa melakukan pembayaran sekitar 4.100 lebih pelanggan. Sedangkan selebihnya masih dalam proses konversi. Untuk memastikan tarif pembayaran, PGN akan mengirimkan SMS tagihan ke nomor ponsel pelanggan maupun melalui surat.

“Pelanggan bisa membayar tagihannya melalui ATM sejumlah bank, kantor pos, minimarket dan loket pembayaran lain yang telah bekerjasama dengan PGN,” pungkasnya.

Selain itu, untuk menghindari denda dan pemutusan aliran gas, Saeful mengimbau agar pelanggan membayar gas tepat waktu mulai tanggal 6 sampai 20 setiap bulannya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X