Mayoritas Muslim, Sumut Berpotensi Jadi Pusat Produk dan Jasa Halal

 

Pengamat ekonomi dari USU, Wahyu Ario Pratomo.Netty

Medan | Jurnal Asia
Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memberikan dukungan terhadap perekonomian berbasis syariah yang dinilai bisa dikembangkan di daerah ini. Salah satunya disokong jumlah penduduk Sumut yang mayoritas beragama Islam yakni sekitar 65 persen.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo mengatakan, dengan mayoritas masyarakat beragama Islam maka masyarakat akan sangat concern (perhatian) dengan ketersediaan produk dan jasa halal. Produk halal akan lebih diminati dibandingkan produk sejenis yang belum memiliki sertifikasi halal.

“Ini potensi yang sangat besar dan bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi Sumut,” katanya, Senin (15/7).

Wahyu mengatakan, Sumut memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena terletak di Selat Malaka sebagai jalur perdagangan internasional yang tersibuk di dunia. Ketika Sumut fokus menjadi hubungan internasional produk halal, maka bisa dipastikan sektor ini akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi daerah ini.

Sejauh ini, Sumut relatif tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand untuk ekspor produk halal. Padahal jumlah masyarakat muslim di Indonesia jauh lebih besar.

Tak hanya itu, Sumut memiliki potensi pariwisata alam dan kuliner yang cukup terkenal. Ketersediaan makanan halal akan menjadi penarik bagi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

“Jika telah tersedia produk-produk halal yang bersertifikasi maka akan membuat konsumen semakin yakin untuk membeli produk tersebut dan akan meningkatkan produksinya,” ucapnya.

Untuk itu, Sumut harus mengambil peluang sebagai daerah penghasil produk halal dan menjadikan Sumut sebagai International-hub Halal Product Indonesia.

Hal yang sama juga untuk pariwisata halal. Turis dari negara-negara Islam akan tertarik menuju ke Sumut dibandingkan daerah lain jika jasa halal sudah didukung produk halal.

Maka dari itu, diharapkan akan kesadaran seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah memberikan pendampingan untuk mengarahkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal termasuk masalah administrasi halal.

“Disamping itu, MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal juga dapat mendampingi pelaku usaha. Pemerintah harus memberikan pendanaan (hibah) yang lebih besar bagi MUI agar dapat mengurangi biaya pengurusan halal,” pungkasnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X