LPS Jamin Simpanan Nasabah Maksimal Rp2 Miliar

 

Direktur Group Manajemen Risiko LPS, Dewi Gayatri serahkan cenderamata.Netty

Medan | Jurnal Asia
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin rekening nasabah dengan jumlah saldo maksimal Rp2 miliar per bank. Upaya ini dilakukan agar nasabah atau masyarakat merasa aman, tenang dan pasti ketika menabung di bank.

Direktur Group Manajemen Risiko LPS, Dewi Gayatri mengungkapkan, saldo nasabah yang dijamin LPS baik di bank umum ataupun ataupun Bank Perkreditan Rakyat dikisaran Rp2 miliar per bank. Jika nantinya terjadi likuidasi pada bank tersebut, simpanan dari nasabah akan dikembalikan.

Tentunya, lanjut dia, sepanjang simpanan tersebut memenuhi syarat 3 T atau dikenal dengan istilah Kriteris Layak Bayar (KLB). 3 T itu yakni, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS atau sekitar 6,5 persen dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.

“Saldo rekening nasabah lebih dari Rp2 miliar tidak di jamin lagi oleh LPS. Jadi jangan menyimpan uang di satu bank saja, nasabah bisa menabung di bank yang berbeda,” katanya di acara Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia di Medan, Selasa (5/11).

LPS mencatat, secara nasional total bank ada 1.828 dengan rincian bank umum sebanyak 111 dan 717 BPR. Dan sejak LPS beroperasi pada 2005 lalu, LPS telah menutup 101 BPR, satu bank umum dan menyelamatkan Bank Century.

“Baru beberapa hari lalu kita menutup satu BPR di Depok. BPR yang banyak dilikuidasi itu di Jawa Barat sebanyak 34 dan Sumatera Barat 16. Sementara di Sumut kondisinya masih aman dan diharapkan tetap baik,” ujarnya.

Kepala Divisi koordinasi stabilias sistem keuangan LPS, Fuad Zaen menambahkan, salah satu upaya untuk memastikan simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, salah satunya dapat dilakukan dengan memeriksa buku tabungan. Sepanjang menabung di bank, maka yakinlah itu akan masuk ke dalam pembukuan bank.

“Begitupun, nasabah diharapkan cermat misalnya terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Agar simpanannya dijamin, kami imbau nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS,” tegasnya.

Berdasarkan data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.

Dan terdapat Rp362,5 miliar (19 persen) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3 persen atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.(nty)

Close Ads X
Close Ads X