LPS Imbau Nasabah Perbankan Tak Tergiur Bunga Tinggi, Ini Alasannya

Kegiatan media gathering secara virtual yang dilakukan LPS, Rabu (22/7/2020). Netty

 

Medan | Jurnal Asia
Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank pasalnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Begitupun, lembaga ini mengimbau nasabah agar tidak tergiur bunga tinggi dari perbankan.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, agar simpanannya dijamin, para nasabah bank harus memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T.

Pertama, lanjutnya, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Baca Juga : Rupiah Menguat, IHSG Tak Tertolong Dilanda Profit Taking

“Nasabah harus memperhatikan tingkat bunga per bankan, jangan sampai melebihi bunga LPS. Untuk bank umum misalnya, menetapkan bunga sekitar 5,5% dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sekitar 8,%,” katanya dalam kegiatan media gathering secara virtual, Rabu (22/7/2020).

Yusron melanjutkan, berdasarkan data klaim penjaminan per-Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98%. Hal itu disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per-Mei 2020 ialah Rp1,95 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank.

Dan terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

“Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat 1 bank yang dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumatera Utara. Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatif stabil,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk Fintech, sejauh ini LPS belum bisa menjaminnya. Sebab entitas Fintech yang kian banyak itu bukan berupa bank, kendati ada dana nasabah yang dikelola perusahaan tersebut.

“Kita hanya menjamin lembaga keuangan Berupa Bank yang termasuk dalam bank peserta jaminan LPS,” pungkasnya.(nty)

 

 

Close Ads X
Close Ads X