Kantor Pajak Buka Kelas Pelatihan untuk UKM

Jakarta | Jurnal Asia Mulai 1 Juli 2013, pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha UKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Bagi pelaku UKM yang ingin tahu soal penyetoran pajaknya bisa mengikuti kelas di kantor pelayanan pajak (KPP) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kismantoro Petrus mengatakan, kelas pelatihan soal pajak ini dibuka di KPP seluruh Indonesia.

“KPP buka kelas pajak sebulan 2 kali. Kalau ada yang belum mengerti, bisa minta dibukakan kelas pajak tentang pajak ini, mereka akan melayani,” kata Kismantoro di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/6). Soal aturan pajak UKM ini, Kismantoro mengatakan, perhitungan pajaknya akan dimulai 1 Juli 2013. Sosialisasi akan dilakukan di berbagai media massa agar para pelaku UKM beromzet hingga Rp 4,8
miliar per tahun bisa mengetahuinya.

“Ini dihitungnya dari 1 Juli 2013, jadi kalau baru tahunya Desember maka dihitungnya tetap dari 1 Juli 2013 karena ini terhutang. Sosialisasi sudah mulai, di radio sudah, di televisi belum, nanti pertengahan bulan nanti. Lalu akan sosialisasi ke seluruh Indonesia, ke kantong-kantong di mana pengusaha ini ada,” tutur Kismantoro. (net)

Close Ads X
Close Ads X