Investor Kurang Minati Investasi di Sektor Tambang

Guru Besar Teknik Pertambangan ITB, Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif M.Sc saat menjelaskan bisnis pertambangan di Indonesia.Ist

Parapat | Jurnal Asia
Regulasi perizinan yang ribet dan ketidakpastian iklim investasi di sektor pertambangan di Indonesia membuat sektor ini kurang diminati investor lokal ataupun luar negeri. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi tepat karena pertambangan berkontribusi sekitar 5-6 persen untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Guru Besar Teknik Pertambangan ITB, Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif M.Sc mengatakan, indeks ketertarikan investasi pertambangan di Indonesia masih di tingkat 25 dari indeks yang sebesar 83. Hal ini menunjukkan investasi pertambangan di Indonesia masih rendah.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan investasi pertambangan kurang diminati. Perizinan yang panjang serta ketidakpastian mengenai penyelesaian sengketa tanah dan peraturan lingkungan yang diterbitkan daerah menjadi salah satu faktor penghambat,” katanya di Parapat, Senin (11/3).

Dengan kondisi seperti ini, kata Arif, investor dari luar enggan berinvestasi apalagi mereka menginginkan kepastian iklim investasi. Sebagai contoh, di Indonesia masih banyak masalah atau hiruk pikuk politik yang belum redah menjelang Pilpres dan Pileg tahun ini.

Dalam penjelasannya di acara Orientasi Lanjutan Bagi Media bertema Enam Tahun Tambang Martabe Berbagi : Binar Industri Pertambangan Emas di Indonesia dan Dunia, ia mengungkapkan, selain masalah-masalah itu, banyak hal lain yang menyebabkan minat investasi di sektor pertambangan itu rendah.

Mulai adanya duplikasi dan inkosistensi peraturan, tumpang tindih kewenangan antar departemen, antarkabupaten, dan antara pusat dengan daerah. Kemudian ketidakpastian mengenai daerah mana yang akan dilindungi sebagai taman, hutan lindung, situs arkelogi dan lainnya.

Termasuk ketidakpastian mengenai administrasi, interpretasi dan penegakan peraturan yang berlaku.

“Sudah seharusnya kondisi itu diperbaiki karena kontribusi usaha pertambangan bagi negara cukup besar. Apalagi, kontribusi  pertambangan terhadap pertumbuhan mencapai 5-6 persen,” ujarnya.

Ia melanjutkan, usaha pertambangan memiliki “multipler effect” seperti membuka keterisolasian, penerimaan negara atau daerah penyerapan tenaga kerja dan menumbuhkan usaha jasa.

Adapun dampak ke fiskal yakni adanya penerimaan royalti, pajak penghasilan, deviden, PBB, pajak daerah dan lainnya. Apalagi katanya, potensi hasil pertambangan di Indonesia masih cukup besar.

“Cadangan emas di Indonesia misalnya  masuk peringkat kelima besar di dunia atau pada 2018 sebanyak 2.500 ton. Sementara emas yang sudah diproduksi di Indonesia masih 85 ton,” tandasnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X