Investasi Bodong Masih Marak, Masyarakat Harus Berhati-hati

Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Medan, Kamis (5/9).Netty

Medan | Jurnal Asia
Investasi bodong masih marak di tengah masyarakat hingga saat ini. Terhitung, sudah sekitar 10 tahun terakhir investasi ilegal ini merugikan masyarakat cukup besar dan diharapkan masyarakat harus jeli dan berhati-hati dalam berinvestasi.

Ketua Umum Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, dari data tahun 2017-2018, ivestasi bodong yang sudah ditindak Satgas Waspada Investasi secara masif jumlah kerugian mencapai Rp88,8 triliun.

“Dan untuk menghindari investasi bodong, kita minta masyarakat menerapkan prinsip 2L, Legal dan Logis. Janganlah terlalu mudah tergiur imbal hasil besar,” katanya di acara Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Medan, Kamis (5/9).

Dijelaskannya, legal maksudnya ialah perusahaan investasi memiliki izin badan hukum, produk dan agen penjual efek yang jelas dan terdaftar di OJK. Sementara Logis artinya memberi keuntungan dalam waktu yang rasional, jangka waktu tertentu dan masuk akal bukan waktu yang singkat.

“Karakteristik investasi bodong lebih menggoda dibanding investasi legal. Biasanya memberi keuntungan besar tapi tidak masuk akal karena diterima dalam waktu yang cepat,” ujarnya.

Bahkan, ada yang memakai foto pejabat atau tokoh masyarakat agar calon investornya percaya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan berhati-hati.

Menurutnya, marak penawaran investasi bodong saat ini karena adanya kemudahan membuat aplikasi dan mudahnya situs teknologi informasi dan masihnya banyaknya masyarakat tergiur dengan investasi yang memberi imbal hasil tinggi.

Satgas Waspada Investasi yang didalamnya terdiri dari 13 kementerian dan lembaga terus mengedukasi  masyarakat untuk selalu cermat memilih perusahaan investasi.

Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori menambahkan, tingkat kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam melakukan investasi semakin meningkat. Begitupun peningkatan tingkat kesadaran dan kemampuan investasi itu tidak diimbangi dengan meningkatnya tingkat
literasi di bidang keuangan serta kemampuan teknologi, sehingga menjadikan masyarakat cukup rentan  dijadikan objek penipuan.

“Kondisi ini sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan atau jenis-jenis investasi yang menjanjikan keuntungan yang tinggi,” ungkapnya.

Tidak jarang pula praktek-praktek penawaran investasi tersebut juga memanfaatkan figur-figur yang cukup dikenal di masyarakat dengan menggunakan berbagai ragam media.

“Maraknya penawaran investasi ilegal inilah menjadi alasan perlunya dilakukan pencegahan dan penanganan efektif untuk setiap dugaan tindak pidana di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sehingga tidak menimbulkan korban dan kerugian materi  lebih banyak lagi,” ujarnya.
.
Yusup menambahkan, akhir-akhir ini sejumlah kegiatan investasi ilegal dilakukan perusahaan yang tidak memiliki izin baik dari OJK maupun dari instansi lain selaku regulator, dalam berbagai bentuk skema, seperti money game, ponzy, MLM, dan lainnya. Karenanya perlu kerjasama antara masyarakat dan instansi yang berwenang mencegah hal serupa terus muncul lagi.

“Masyarakat Sumatera Utara  lebih cerdas dalam memilih produk investasi yang benar, bukan hanya tergiur dengan imbal hasil yang ditawarkan tapi juga harus jelas izin dan legalitas usahanya,” pungkasnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X