Integrasi Transaksi Tol JORR Berlaku Akhir September

Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Senin (27/8). Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani membuka kemungkinan integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan diberlakukan pada awal September sebesar Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/18.

Jakarta | Jurnal Asia

Menteri Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi­mul­jono menyatakan pemerintah akan mu­lai mengintegrasikan atau menyatukan ta­rif Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) ak­hir September ini. Penyatuan tarif ter­sebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan standar pelayanan jalan tol.

Peningkatan pelayanan dari penyatuan tarif tersebut ia harap bisa terjadi dalam hal kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol .

“Integrasi transaksi tol JORR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing,” kata Menteri Basuki, Minggu (26/9).

Basuki mengatakan sebelum mem­ber­lakukan penyatuan tarif tersebut pih­aknya telah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Menurutnya, setelah terintegrasi, transaksi tol akan menjadi lebih terbuka. Pengguna nantinya hanya melakukan satu kali transaksi di gerbang masuk tol. Sistem ini berubah dibanding sebelumnya.

Sebelumnya, transaksi dilakukan dengan sistem tertutup di mana pengguna harus bertransaksi sebanyak 2-3 kali untuk bisa menggunakan tol sepanjang 76 kilometer tersebut. Sebagai konsekuensinya, nanti tarif tol akan berubah.

Ia mengatakan dengan sistem tersebut nantinya pengguna tol jarak jauh akan mendapatkan keuntungan karena tarifnya lebih murah dibanding yang jarak dekat.

Pasalnya, setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan IV dan V juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.

Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.

“Tidak ada kenaikan tarif terselubung dalam penyatuan ini yang nantinya akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan bagi pengusaha tol,” katanya.

Integrasi transaksi tol JORR semula akan diberlakukan Rabu, 20 Juni 2018. Namun rencana tersebut mendapatkan tentangan, salah satunya dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon sehingga kemudian ditunda.
Ia menuduh penyatuan dilakukan untuk memeras rakyat dan mempertebal kantong pengusaha tol. (rol|swm)

Close Ads X
Close Ads X