Indonesia Buat Perjanjian Eskpor APD dengan Jepang dan Korea Selatan

Pembuatan pakaian hazmat untuk APD bagi tenaga medis pesanan salah satu rumah sakit di Yogyakarta.Ant

 

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi larangan dan pembatasan (lartas) ekspor untuk Alat Pelindung Diri (APD) buatan dalam negeri agar dapat dimudahkan ekspornya, apabila kebutuhan di nasional sudah terpenuhi.

Lantas terkait pandemi Covid-19 semula diberlakukan hingga 30 Juni 2020. Dan kemungkinan waktunya akan dipercepat untuk sebagian produk salah satunya APD.

“Memang beberapa pihak sudah minta untuk ekspor, saya kira ini sudah waktunya kita segera membukanya untuk dimudahkan ekspornya, apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Intinya kita memastikan memang ekspor ini akan kita lakukan sesegera mungkin,” kata Mendag Agus Suparmanto saat konferensi pers secara virtual melansir Antara, Kamis(11/6/2020).

Baca Juga : Dituding Curang, PLN Tegaskan Tak Pernah Naikkan Tarif Listrik

Menurut Mendag, beberapa negara telah memiliki perjanjian ekspor produk APD dengan Indonesia, di antaranya Jepang dan Korea Selatan.

Namun terdapat negara lain yang belum memiliki perjanjian, namun meminta Indonesia untuk mengekspor APD ke negaranya, yang juga terdampak pandemi Covid-19.

“Ada beberapa negara lain yang minta dimudahkan, namun memang belum ada perjanjian. Misalnya, Afrika dan beberapa negara lain yang minta dimudahkan,” pungkasnya.(nty)

 

 

Bisnis

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X