BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Serahkan Santunan JHT dan JKK Sebesar Rp662 Juta

 

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis serahkan santunan.Ist

Medan | Jurnal Asia
BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp662.225.830 kepada Mismiati selaku ahli waris dari tenaga kerja Suwarno yang bekerja di PT Pupuk Iskandar Muda.

Kepala Penjualan dan Distributor Sumut PT Pupuk Iskandar Muda, Syahrial jufri mengatakan, proses santunan yang diberikan kepada ahli waris.

“Alhamdulillah proses klaimnya tidak terlalu lama dan saya akan sampaikan kepada pimpinan atas kegiatan ini. Kami berupaya selalu mengikuti program-program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di Kantor Perwakilan PT Pupuk Iskandar Muda di jalan Gajah Mada Medan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis
menjelaskan, almarhum Suwarno meninggal pada saat bekerja. Sehingga mendapatkan santunan JKK yang perhitungannya sebesar 48 kali gaji.

“Selain menerima santunan kecelakaan kerja, ahli waris juga mendapatkan JHT yang mana uang yang di tabung oleh almarhum pada saat bekerja dan Jaminan Pensiun,” terangnya.

Ia berharap, santunan yang diberikan dapat dipergunakan dengan sebaiknya untuk kelangsungan hidup. Sehingga tidak menimbulkan keluarga miskin baru, tidak ada istilah anak alamarhum tidak sekolah karena BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bea siswa kepada salah satu anak almarhum sebesar Rp12 juta.

Sementara itu, ahli waris, Mismiat mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab telah membantu proses santunan Kecelakaan Kerja dengan segera.(nty)

Close Ads X
Close Ads X