Beri Efek Jera, Kemendag Musnahkan Barang Impor Tak Berizin Senilai Rp1 Miliar

 

Pemusnahan barang impor tak berizin.Netty

Medan | Jurnal Asia
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan terhadap barang impor tak berizin senilai kurang lebih Rp1 miliar dari tiga importir. Ini untuk memberikan efek jera kepada importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan, kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kementerian Perdagangan juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan ini untuk memberikan efek jera kepada importir yang melakukan pelanggaran yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor,” katanya disela pemusnahan barang impor tak berizin di Balai Standardisasi Metrologi Legal, Regional 1 Medan, Senin (16/9).

Veri melanjutkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer senilai kurang lebih Rp1 miliar dari tiga importir. Pemusnahan barang impor post border di wilayah Sumatera Utara periode Januari-Agustus 2019.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi.

“Kebanyakan produk yang tidak memiliki izin impor itu berasal dari Tiongkok. Kita akan terus mengawasi importir yang membandel dan jika terus melakukan pelanggaran makan akan dicabut izin impornya,” tegasnya.

Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat menambahkan, sebelum di Medan, Ditjen PKTN melakukan pemusnahan temuan post border di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur. Pada kegiatan tersebut dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer dan kertas kanvas.

Pihaknya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerjasama dengan POLRI dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal. Sebelumya, pihaknya bersama Polda Metro Jaya melakukan temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas dan sepatu.

Wahyu menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia.

“Sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean. Dan ini akan dilakukan lagi ke sejumlah wilayah di Indonesia,” tegasnya.

Sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.(nty)

Close Ads X
Close Ads X