70 Persen Pekerja Sawit Berstatus Buruh Lepas

Jakarta| Jurnal Asia
Sebanyak 70 persen dari pekerja di berbagai perkebunan kelapa sawit ternyata masih berstatus buruh lepas, padahal komoditas tersebut telah membawa banyak keuntungan bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Tanah Air.

“Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini sudah mencapai 14,3 juta hektar dengan jumlah buruh yang bekerja di perkebunan sawit sudah mencapai 10,4 juta orang, di mana 70 persen dari buruh tersebut berstatus sebagai buruh harian lepas,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Jefri Gideon Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5).

Menurut dia, hal tersebut layak disorot karena di tengah berbagai keuntungan dan kesuksesan yang dinikmati oleh perkebunan sawit, kondisi yang dialami buruh justru sangat memprihatinkan.

Ia berpendapat buruh kebun sawit mengalami perlakuan buruk dampak hubungan kerja antara buruh dengan perkebunan tidak jelas karena tidak adanya dokumentasi perikatan kerja.
“Kondisi seperti ini me­nga­burkan per­tang­gungj­awaban hubungan kerja an­tara buruh dan perkebunan. Ketidakjelasan hubungan kerja ini memunculkan persoalan perlindungan buruh, tidak saja dalam hal perlindungan upah, tetapi juga jaminan kepastian kerja, kesehatan dan hak-hak normatif lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, World Wide Fund (WWF) Indonesia menyatakan petani sawit berskala kecil yang tidak terikat perusahaan merupakan penyebab utama penggundulan hutan dari tahun ke tahun di Sumatera.

“Untuk sawit di Sumatera, 42 persen kawasan sawit dikelola petani dan lebih dari 80 persen petani itu swadaya yang tidak terikat perusahaan. Deforestasi terbesar justru dari petani budidaya sawit,” ujar Strategy Leader of Agriculture & Fisheries Market WWF Indonesia Irwan Gunawan saat merilis laporan WWF di Jakarta, Selasa (28/4).

Petani, kata dia, bahkan merambah kawasan hutan lindung atau kawasan yang dalam perundang-undangan tidak untuk sawit seperti taman nasional. Untuk itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar perusahaan harus memperhatikan lingkungan dalam pengelolaan usaha perkebunan sawit.

“Kelapa sawit apabila tidak dilakukan secara benar maka akan merusak lingkungan, karena itu aturan-aturan secara ekosistem harus dijalankan,” kata Wapres di Jakarta, Senin (27/4).
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, industri sawit nasional harus dilindungi oleh pemerintah, karena industri tersebut menjadi salah satu kunci kemandirian ekonomi.

“Industri sawit nasional harus berkembang dan harus menjadi lebih baik lagi. Ini menjadi tugas pemerintah,” katanya dalam sambutan pada pengukuhan pengurus, dewan pengawas, dan dewan pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (28/4). Menurut Luhut, kelapa sawit harus menjadi komoditas unggulan strategis mengingat andil yang besar bagi perekonomian nasional. (ant)

Close Ads X
Close Ads X