2 Juta Buruh Perkebunan di Sumut Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

MoU : Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Pemprovsu, Frans Bangun (kanan-kiri), Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan Indonesia, Herwin Nasution dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis usai MoU antara Serikat Buruh Perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Medan, Senin (11/3).Ist

Medan | Jurnal Asia
Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Herwin Nasution mengatakan, masih banyak buruh perkebunan di Sumatera Utara (Sumut) belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Dari 3 juta buruh perkebunan di Sumut hanya 1 juta yang mendapat perlindungan kecelakaan kerja.

“Hanya 30 persen yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Selebihnya atau sekitar 2 juta buruh kebun di Sumut belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” katanya disela MOU antara Serikat Buruh Perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Medan, Senin (11/3).

Dari total yang terdaftar, katanya, yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan umumnya adalah direksi, staf dan karyawan. Sedangkan buruh belum begitu banyak.

“Kerjasama ini diharapkan bisa memperkecil jarak antara stake holder perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga antara buruh, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan terjalin komunikasi yang baik,” ujarnya.

Dia juga berharap, Dinas Ketenagakerjan Sumut ikut membantu sosialisasi perlindungan buruh perkebunan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provsu , Frans Bangun mengatakan, kepesertaan buruh di BPJS ketenagakerjaan yang relatif kecil, dengan kerjasama ini bisa ditingkatkan.

“Kita akan bantu sosialisasi sehingga sinergi antara serikat buruh dan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik,” ujarnya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis menambahkan, tujuan kerja sama ini adalah untuk mengajak perusahaan, kontraktor perkebunan mendaftarkan buruh harian lepas agar mendapat perlindungan ketenagakerjaan.

“Kalau mereka (buruh) mendapat kecelakaan, biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan” kata Umardin.

Umardin menambahkan buruh dan pekerja perkebunan bisa mengikuti maksimal 4 program BPJS Ketenagakerjaan ataupun hanya 2 program perlindungan. Yakni kecelakaan kerja dan kematian.(nty)

Close Ads X
Close Ads X