Solok Canangkan Zona Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Koto Baru – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mencanangkan zona integritas menuju wilayah biro­krasi bersih dan melayani (WBK-WBBM). Pencangan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPPN Solok, baru-baru ini.

Kepala KPPN Solok Junaidi dalam laporannya menyampaikan, KPPN Solok ditetapkan akan melaksanakan pembangunan akselerasi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokasi bersih dan melayani.

KPPN Solok ditunjuk sebagai kantor dari 180 kantor di Indonesia dan 60 kantor KPPN yang diikutkan tentang penetapan KPPN yang melaksanakan ak­selerasi pembanguann zona integritas di lingkungan Dirjen Perbendaharaan.

Kanwil Pebendaharaan Sum­­­bar mengusulkan, KPPN Solok ke kantor pusat dalam hal pe­laksanaan zona integritas. Saat ini KPPN Solok diminta men­canangkan penandatanganan piagam deklara­­si zona integritas. Pelak­saan zona integritas dimu­­­­lai setelah dilakukan penanda­tanganan dokumen dan akan dilaksanakan pada tahun ini.

Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin dalam arahanya me­nyam­paikan, kegiatan ini da­pat mendorong bagi tercapainya program reformasi biro­kra­­­­­si di lingkungan Dirjen Perben­daharaan Negara pada umum­nya dan wilayah kerja KPPN Solok khususnya.

“Korupsi di Indonesia termasuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu oleh karenanya Ditjen Perbendahraan Negara Prov Sumbar pada umumnya dan khususnya KPPN Solok yang akan mencanangkan kesiapan menjadi lembaga yang berpredikat zona integritas harus mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan pencegahan korupsi dalam ben­tuk yang lebih nyata secara terpadu,”ujarnya.

Menurut Yulfadri, untuk men­jadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi 8 indikator hasil dan 20 indikator proses yang akan dinilai oleh tim penilai.

Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun dan apabila evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak ter­penuhinya kriteria maka predikat tersebut akan dicabut.

“Atas nama pemerintah daerah Ka­bupaten Solok menumpangkan harapan besar kepada kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Sumbar pada umunya dan KPPN Solok pada khususnya dapat mewujudkan WBK-WBBM di Ka­bupaten Solok,”tutupnya. (yose)

Close Ads X
Close Ads X