Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, merancang pengenaan pajak bagi penjual tuak sebesar 10 persen dari omset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Pemberlakuan pajak untuk para penjual tuak ini bertujuan untuk menggenjot PAD,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Samosir Hotraja Sitanggang di Smaosir, Rabu (22/2).
Hotraja menjelaskan, penjual tuak hanya menyisihkan 10 persen dari hasil penjualan setiap hari, misalnya harga satu gelas tuak Rp2.000 dinaikkan menjadi Rp2.200.
“Jadi penarikan pajak itu bukan dari hasil keuntungan produksi, melainkan dari pelanggan,” kata Hotraja.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga akan memberlakukan penarikan pajak bagi perusahaan makanan (catering), usaha batu bata, dan warung nasi. (ant)