Samosir Rancang Pajak Penjual Tuak

Samosir – Pemerintah Kabupaten Sa­mosir, Sumatera Utara, meran­cang pengenaan pajak bagi penjual tuak sebesar 10 persen dari omset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Pemberlakuan pajak untuk para penjual tuak ini bertujuan untuk menggenjot PAD,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Samosir Hotraja Sitanggang di Smaosir, Rabu (22/2).

Hotraja menjelaskan, penjual tuak hanya menyisihkan 10 per­sen dari hasil penjualan setiap hari, misalnya harga satu gelas tuak Rp2.000 dinaikkan menjadi Rp2.200.

“Jadi penarikan pajak itu bu­kan dari hasil keuntungan produksi, melainkan dari pelanggan,” kata Hotraja.

Pemerintah Kabupaten Samo­sir juga akan memberlakukan penarikan pajak bagi perusahaan makanan (catering), usaha batu bata, dan warung nasi. (ant)

Close Ads X
Close Ads X