RDP Ditunda, Forkot Tanjungbalai Kecewa

Tanjungbalai – Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan Ketua DPRD Tanjungbalai Bam­bang Hariyanto Lobo pada mas­yarakat yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Tanjungbalai bersama orang tua korban Desy korban pembunuhan ditunda.

Undangan RDP bernomor DPRD Tanjungbalai no.005/51/DPRD/2017 harusnya dilaksanakan tepat hari Kamis (23/2). Ren­cananya RDP akan dihadiri kepala kejaksaan negeri, ketua pengadilan negeri dan kepolisian resor Tanjungbalai. Seperti su­dah disepakati, RDP untuk mem­bicarakan kasus pembunuhan Desy anak di bawah umur yang dilakukan oleh 5 orang dewasa di Hotel Km 7 setahun lalu.

Hal yang membuat pertanyaan panjang bagi anggota Forkot yang mewakili masyarakat Tanjungbalai, salah seorang tersangka bernama Toni hanya dituntut JPU setahun, padahal dalam kasus ini Tony punya peran penting dalam kasus pembunuhan Desy warga Pantai Burung Tanjungbalai Selatan.

Forkot menilai Ketua DPRD Tanjungbalai Bambang Haroyanto Lobo SH tidak konsekwen da­lam janjinya dan tindakannya tidak memikirkan kepentingan masyarakat terutama dalam kasus Desy yang sudah kaku terbujur di tempat peristirahatannya.

Forkot Tanjungbalai menya­takan kekecewaannya karena ada 25 anggota dewan tetapi tak satupun dapat diharapkan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Orangtua korban Desy, Asmidar (40) yang ikut ke kantor dewan merasa sedih atas sambutan yang tidak simpatik terutama oleh Ketua DPRD. “Mereka tidak mau peduli dengan penderitaan yang saya rasakan,”katanya.

Di lain pihak sumber dari kalangan anggota dewan me­nyebutkan, penundaan ini terpaksa dilakukan karena pihak kejaksaan dan pengadilan tidak dapat hadir. Hasil vonis Pengadilan Negeri Tanjungbalai, tersangka Tono dikenakan hukuman 1 tahun, Deny 6 tahun 6 bulan, Aristo 16 tahun dan putra 7 tahun. (adisastra)

Close Ads X
Close Ads X