Pemuda Gayo Desak Kejaksaan Usut Korupsi Apbd

Banda Aceh – Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Raya Gayo mendesak kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi APBDA Aceh Tenggara tahun anggaran 2004-2006. Desakan tersebut disampaikan massa Gapura Gayo dalam unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Kamis (23/3).

Unjuk rasa diikuti puluhan peserta tersebut mendapat pe­nga­walan ketat aparat kepo­li­sian. Dalam aksi tersebut, selain menyampaikan tuntutan, massa juga menampilkan tarian saman. Hasimi Alrasidi, koordinator aksi, dalam orasinya menyatakan, dugaan korupsi APBD Aceh Teng­g­ara terjadi lebih dari sepuluh tahun silam. Dua yang terlibat sudah dihukum.

“Kedua yang sudah dihukum yakni Armen Desky, mantan Bupati Aceh Tenggara dan Mar­thin Desky, mantan Sekda Aceh Tenggara. Sedangkan ada satu lagi yang diduga terlibat, yakni Ibnu Hasyim, tidak diusut. Ini tidak adil,” ujar Hasimi Alrasidi.

Ibnu Hasyim yang kini men­jabat Bupati Gayo Lues, Provinsi Aceh, saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Peme­rintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Yang menjadi masalah seka­rang ini, sebut dia, mengapa Armen Desky dan Marthin Desky yang dihukum. Padahal, dalam putusan majelis hakim terhadap Armen Desky disebutkan tin­dak pidana korupsi dilakukan bersama-sama Marthin Desky dan Ibnu Hasyim.

Oleh karena itu, Hasimi Al­rasidi mengatakan pihaknya terus mendesak Kejaksaan Ting­gi Aceh mengusut tuntas ke­terlibatan Ibnu Hasyim dalam dugaan korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 yang ni­lainya miliaran rupiah.

Hasil penyidikan KPK terha­dap Armen Desky, sebut dia, Ibnu Hasyim menerima Rp1,3 miliar lebih. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan kemudian mengembalikannya ke KPK.

“Jadi tidak ada alasan kejak­saan menindaklanjutinya. Ke­jaksaan jangan tebang pilih dalam mengusut. Mengapa ha­­nya dua saja yang diusut. Pa­dahal, ada satu orang lagi yang diduga terlibat,” kata Hasimi Alrasidi.

Massa Gapura Gayo akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah. Massa berjanji akan kembali jika kasus tersebut tidak ada tindak lanjutnya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X