Solok – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok menggelar Sosialisasi Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi PPID Kota Solok, di Aula BAPPEDA, Kamis (23/3). Acara dibuka Walikota Solok diwakili Drs Muhammad. Turut hadir Plt Kepala Dinas Kominfo Zulfadli SH Msi dengan nara sumber Indra Sukma Skom. Para peserta terdiri dari anggota PPID Kota Solok.
Walikota dalam sambutannya mengatakan, “Hak memperoleh informasi publik diamanatkan dalam Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam pelaksanaan tugas PPID kita harus mempedomani 6 asas yaitu Transaparasi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban”.
“Sebab Sosialisasi PPID adalah untuk memberikan dan menjelaskan kepada para pengelola PPID di daerah agar bisa melaksanakan fungsi sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Dia juga mengatakan, di era keterbukaan ini selaku pejabat harus bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang kinerja yang dikerjakan, jangan sampai menghalangi bila masyarakat menginginkan informasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok Zulfadli SH MSi dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang Tugas Pokok dan Fungsi PPID, disamping memberikan wawasan terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pembagian jenis informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat luas.
Narasumber, di antaranya Indra Sukma SKom Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumbar menjelaskan, beberapa hal pokok dalam pelaksanaan PPID.
“PPID membutuhkan Fungsional Pustaka, Arsip, Kehumasan, PPID harus membuat web PPID, PPID menetapkan Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi. Tim inilah yang akan mengklasifikasikan informasi masing-masing OPD dan menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID harus memiliki Ruangan serta adanya penyusunan SOP PPID seperti penyusuanan daftar Informasi publik, permintaan pelayanan Informasi, Keberatan, penyusunan daftar informasi yang dikecualikan dan tentang SOP sengketa,”katanya.
(eli)