Pemkab Karo Seleksi Calon Perangkat Desa

BarusJahe – Berbeda dari tahun-tahun sebelumnnya, kini kepala desa memiliki kewenangan yang cukup luas guna menentukan perangkatnya, namun sejak dikeluarnnya Peraturan Meteri Dalam Negeri Nmor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dijabarkan lebih lengkap dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2016, maka kepala desa harus melakukan seleksi terbuka untuk mengisi Perangkat Desa yang kosong di Desa masing-masing, hal ini disampaikan Camat Barusjahe Drs Kalsium Sitepu di Desa Sukanalu, Rabu (22/2)pada saat meninjau pelaksanaan ujian penjaringan perangkat desa yang dilakukan secara serentak oleh masing-masing desa.

Dari laporan masing-masing panitia pemilihan perangkat desa kepada pihak kecamatan maka ada 135 orang yang telah memenuhi syarat admisitrasi yang akan mengikuti ujian kali ini untuk diangkat mejadi perangkat desa yang dibutuhkan untuk 19 desa bejumlah 85 orang yang akan mengisi jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan 4 Sekretaris Desa tambah camat didampinggi Kasi Pemerintahan Rulsan Tarigan.

Dalam Pengangkatan Kepala Desa kali ini Kepala Desa membentuk tim yang terdiri dari 5 orang yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat melalui mekanisme ujian tertulis wawancara, dimana soal dan mekanisme wawancara ditentukan oleh masing-masing panitia, dan bila panitia tidak mampu mereka bisa meminta bantuan dari pihak kecamatan.

“Nanti setelah Melakukan penyaringan kepala desa akan melakukan konsultasi dengan camat untuk meneliti kembali apakah tim benar-benar melakukan tugasnnya, untuk selanjutnnya kami pihak kecamatan akan memberikan rekomendasi,” tambah Ruslan Tarigan.
(herman harahap)

Close Ads X
Close Ads X