Panti Rehabilitasi Narkoba Ditertibkan | Pasien Mengaku Mengalami Penyiksaan Selama 15 Bulan

Binjai – Panti rehabilitasi narkoba Yayasan “Kasih Anugerah Bangsa” di Binjai, Selasa (10/1), ditertibkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Sosial Binjai.

Panti tersebut disebut-sebut beroperasi ilegal dan tidak sesuai ketentuan. Salah seorang mantan pasien mengaku kerap mendapat penyiksaan petugas selama 15 bulan dirawat di panti rehabilitasi itu.

Kasus penyiksaan itu dilapor­kan Deo, mantan pasien panti rehabilitasi warga Kecamatan Binjai Utara ke BNN Binjai, Selasa (10/1). Deo mengungkapkan kekesalannya karena mengalami penyiksaam selama berada di dalam panti sebelum kemudian digerebek polisi dan Dinas Sosial Binjai.

Menurut dia, selama 15 bulan di panti tersebut, keluarganya setiap bulan membayar Rp1 juta untuk membayar biaya rehabilitasi narkoba. Namun di dalam panti tersebut, dirinya tidak pernah mengikuti program rehablitasi, melainkan kerap disiksa oleh para petugas yang ada.

“Di dalam panti tersebut tidak ada program rehabilitasi narkoba, yang ada siksaan dan penderitaan yang dialami para pasien yang selama ini ada disana,” katanya.

Ia mengaku ditempatkan di sel-sel seperti tahanan, serta harus buang air kecil dan buang air besar dalam ember di dalam sel kamar yang ditempatinya.

Ia juga sempat lima kali mela­rikan diri dari panti tersebut karena tidak sanggup menahan pukulan dan siksaan dari petugas yang ada di panti itu.

Namun akhirnya selalu kemba­li tertangkap dan dikembalikan ke dalam panti. Untuk itulah dirinya mengadu ke dan BNN berharap petugas panti yang selalu menyiksanya diberikan hukuman yang setimpal.

“Pihak berwajib atau pun BNN bisa mendengarkan keluhan dan harapan saya ini agar ada tindakan terhadap para pengelola panti tersebut,” ujar Deo.

Dipindahkan
Sebanyak 26 orang pasien panti rehabilitasi narkoba ilegal yang ada di Kota Binjai akhirnya dipindahkan perawatannya ke panti rehabilitasi narkoba yang ada di Kabupaten Langkat.

“Para pasien narkoba ini di­tem­patkan di dalam ruangan yang layak dengan berbagai sarana dan prasarananya,” kata Program Manager Medan Plus Eman Sembiring di Stabat.

Disini tidak ada pemukulan dan penyiksaan dan kaki dirantai yang dialami oleh para pasien pemakai narkoba ini, seperti panti rehabilitasi yang ada di Binjai, katanya.

Menurutnya para pasien di panti “Medan Plus” ini mendapat rangkaian terapi atau konseling yang diberikan oleh staf pendidik di panti.

Selain itu pasien juga diberikan rangkaian terapi berupa kegiatan fisik dan spiritual yang dilakukan secara bersama-sama. Setiap paginya para pasien mengikuti olahraga pagi, gotong royong, diskusi hingga ibadah sesuai agama masing-masing.

Oki Syahputra salah seorang pasien panti rehab mengatakan cukup senang dapat keluar dari panti rehabilitasi ilegal tersebut.

“Syukur kami bisa keluar dari sana, kami sangat senang, sebab disana kami tersiksa dan selalu mendapatkan penganiayaan,” katanya.

Salim salah seorang penghuni panti mengatakan kami direhab di panti resmi yang merupakan rujukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Selama 10 hari ke depan kami akan mendapatkan beragam kegiatan dan perlakuan sebagai program rehabilitasi narkoba.

“Disini tidak ada pemukulan, penyiksaan seperti yang kami alami sewaktu direhab di salah satu panti yayasan di Kota Binjai,” akunya.

Sudah tiga hari ini kami ikuti berbagai rangkaian terapi yang diberikan oleh staf pendidik baik fisik, mental, spiritual yang dilakukan secara bersama-sama dan kami sangat senang. (ant)

Close Ads X
Close Ads X