Binjai – Ketua Yayasan PABA Binjai Ir H Suprie Hamdani mengadukan Notaris Emmy Wilis SH ke Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI, terkait penerbitan beritaacara rapat Yaspend PABA Binjai yang dikeluarkan notaris yang beralamat di Jalan Kapten Muslim Komplek Griya Riatur Indah Blok A Nomor 3 Medan.
Pengaduan bernomor 013 / YP-PB/BJ/XII/2016 tertanggal 27 Desember2016, ditembuskan ke Presiden RI. Jaksa Agung, Kapolri, Ombusman, Kementerian Pendidikan, DPR RI, Kapoldasu, Kejatisu, DPRD Sumut, Dinas Pendidikan Sumut, Walikota Binjai, DPRD Binjai, Kejari Binjai dan Kapolres Binjai.
Demikian pers rilis yang diterima wartawan dari pelapor Ir H Suprie Hamdani selaku Ketua Yayasan PABA Binjai, di sekretariatnya Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, kemarin.
Menurut Hamdani, dasar dia membuat pengaduan ke Kemenkum HAM, karena sebelumnya berdasarkan Akta Notaris yang dikeluarkan Hj Khairunisa SH No.1 tanggal 1 Juli 2010, Ir H Suprie Hamdani sebagai ketua umum yang dikuatkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum No. AHU/ 5226.AH.01.04 tahun 2010.
Selanjutnya,keabsahannya sebagai ketua umum Yaspend PABA Binjai, dikukuhkan kembali oleh SK Pembina Yaspend PABA Binjai, Nomor : 02/ P / YP-PB/VI/2016.
Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus yang telah dilaporkan Ir H Suprie Hamdani ke Poldasu, dengan nomor : STPLP /1459/XI/2016/SPKT III tertanggal 19 Nopember 2016 yang telah dilimpahan ke Polres Binjai tentang dugaan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Autentik Yaspend PABA Binjai yang dikeluarkan Notaris Emmy Wilis SH.
Untuk menguatkan penyidikan kasus tersebut,pelapor juga sudah menyerahkan alat bukti kepada pihak Polres Binjai berupaberita acara rapat Yaspen PABA Binjai yang dikeluarkan Emmy Wilis SH, Suratkeputusan pembina yayasan No. 2/ P/YP- PABA/VI/2016 dan dilengkapi susunanpengurus, Notulen rapat, daftar hadir dan foto-foto pengukuhan Ir.H.SuprieHamdani sebagai ketua umum Yaspend PABA Binjai.
Selanjutnya saksi pelapor dansaksi lainnya juga sudah diperiksa dan dimintai keterangannya pada tanggal 5 Desember 2016 diruang unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Binjai. “Alat buktiyang sudah diserahkan ke penyidik Polres Binjai, juga sudah disahkan di PNBinjai tanggal 24 Agustus 2016,” jelas Hamdani.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa ketika dikonfirmasi,melalui selulernya, Rabu (4/1), lalu terkait penyidikan kasus dugaan penempatanketerangan akta autentik Yaspend PABA Binjai yang merupakan kasus pelimpahan dari Poldasu, terkejut dan bingung serta mengaku belum tau ada laporannya.”Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.
Notaris Emmy Willis SH saatdikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya baru-baru ini, sempat berkelit.Beliau mengatakan tidak bisa menjawab atau memberi keterangan masalah materi penempatan keterangan pada akta yang ia buat. “Karena untuk hal itu, sebelumnya harus ada persetuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN),”katanya. (sri masanah)