Notaris Diadukan ke Kemenkum HAM RI

Binjai – Ketua Yayasan PABA Binjai Ir H Suprie Hamdani mengadukan Notaris Emmy Wilis SH ke Men­te­ri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI, terkait penerbitan beritaacara rapat Yaspend PABA Binjai yang dikeluarkan notaris yang beralamat di Jalan Kapten Muslim Komplek Griya Riatur Indah Blok A Nomor 3 Medan.

Pengaduan bernomor 013 / YP-PB/BJ/XII/2016 tertanggal 27 Desember2016, ditembuskan ke Presiden RI. Jaksa Agung, Kapolri, Ombusman, Kemente­rian Pendidikan, DPR RI, Kapol­dasu, Kejatisu, DPRD Sumut, Dinas Pendidikan Sumut, Wa­likota Binjai, DPRD Binjai, Kejari Binjai dan Kapolres Binjai.

Demikian pers rilis yang di­terima wartawan dari pelapor Ir H Suprie Hamdani selaku Ketua Yayasan PABA Binjai, di sekretariatnya Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Sela­tan, kemarin.

Menurut Hamdani, dasar dia membuat pengaduan ke Ke­menkum HAM, karena sebe­lumnya berdasarkan Akta No­taris yang dikeluarkan Hj Khai­runisa SH No.1 tanggal 1 Juli 2010, Ir H Suprie Hamdani sebagai ketua umum yang di­­kuatkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Aza­si Manusia RI, Direktorat Jenderal Ad­minstrasi Hukum Umum No. AHU/ 5226.AH.01.04 tahun 2010.

Selanjutnya,keabsahannya sebagai ketua umum Yaspend PABA Binjai, dikukuhkan kembali oleh SK Pembina Yaspend PABA Binjai, Nomor : 02/ P / YP-PB/VI/2016.

Seperti pemberitaan sebe­lumnya, kasus yang telah dila­porkan Ir H Suprie Hamdani ke Poldasu, dengan nomor : STPLP /1459/XI/2016/SPKT III tertanggal 19 Nopember 2016 yang telah dilimpahan ke Polres Binjai tentang dugaan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Autentik Yaspend PABA Binjai yang dikeluarkan Notaris Emmy Wilis SH.

Untuk menguatkan penyidi­kan kasus tersebut,pelapor ju­ga sudah menyerahkan alat bukti kepada pihak Polres Binjai berupaberita acara rapat Yaspen PABA Binjai yang dikeluarkan Emmy Wilis SH, Suratkeputusan pembina yayasan No. 2/ P/YP- PABA/VI/2016 dan dilengkapi susunanpengurus, Notulen ra­pat, daftar hadir dan foto-foto pengukuhan Ir.H.SuprieHamdani sebagai ketua umum Yaspend PABA Binjai.

Selanjutnya saksi pelapor dansaksi lainnya juga sudah diperiksa dan dimintai keterangannya pada tanggal 5 Desember 2016 diruang unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Binjai. “Alat buktiyang sudah diserahkan ke penyidik Polres Binjai, juga sudah disahkan di PNBinjai tanggal 24 Agustus 2016,” jelas Hamdani.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa ketika dikonfirmasi,melalui se­lulernya, Rabu (4/1), lalu ter­kait penyidikan kasus du­gaan penempatanketerangan akta autentik Yaspend PABA Binjai yang merupakan kasus pelimpahan dari Poldasu, terkejut dan bingung serta mengaku belum tau ada laporannya.”Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.

Notaris Emmy Willis SH sa­atdikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya baru-baru ini, sempat berkelit.Beliau me­ngatakan tidak bisa menjawab atau memberi keterangan ma­­­­salah materi penempatan keterangan pada akta yang ia buat. “Karena untuk hal itu, sebelumnya harus ada persetuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN),”katanya. (sri masanah)

Close Ads X
Close Ads X