Kpp Solok Catat Tebusan Amnesti Pajak Rp5,04 Miliar

Solok – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solok, Sumatera Barat mencatat tebusan amnesti pajak di daerah itu mencapai Rp5,04 miliar dari Juli hingga Desember 2016. Tebusan amnesti pajak itu diperoleh dari peserta yang mengikuti amnesti pajak sebanyak 786 wajib pajak.

Hal itu dikatakan Kepala KPP Pratama Solok Agus, Sudiasmoro di Solok, Senin (16/1). Ia me­nyebutkan penebusan paling besar yakni di atas 100 juta sebanyak sembilan wajib pajak atau 1 persen dari wajib pajak yang mengikut program amnesti pajak.

Sedangkan penebusan yang terkecil di bawah Rp1 juta dengan 546 wajib pajak atau 70 persen dari wajib pajak yang mengikuti program amnesti.

Dari 546 wajib pajak ini di­peroleh tebusan pajak sebesar Rp98 juta sehingga dari 70 persen peserta amnesti hanya berkontribusi dua persen dari total uang tebusan di KPP Solok, katanya.

“Kecilnya penebusan karena dari 546 wajib pajak itu ada yang hanya Rp10 ribu tebusannya, ini menggambarkan antusiasme masyarakat untuk ikut amnesti pajak,” katanya.

Sektor yang paling banyak mengikuti program amnesti pajak di Kota Solok yaitu bidang jasa pendidikan sebanyak 381 wajib pajak yang dari segi kepatuhan masih kurang, sehingga banyak diterbitkan surat tagihan pajak.

Sektor kedua bidang per­dagangan, reparasi dan pera­watan kendaraan seperti bengkel mencapai 149 wajib pajak, dan dari jasa lainnya seperti pe­megang saham mencapai 100 wajib pajak.

Ia menjelaskan untuk mening­katkan tebusan pajak pada prog­ram amnesti terakhir periode Januari-Maret 2016, dilakukan sosialisasi langsung dengan mengumpulkan wajib pajak de­ngan target pejabat negara dan daerah, pegawai negara yang mempunyai usaha sampingan, TNI/Polri, pengusaha, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan masyarakat lainnya.

KPP Pratama Solok juga mem­­buat baliho besar dengan me­nampilkan kepala daerah untuk membayar pajak di titik-titik pusat kota, seperti di pasar dan di jalan Bypass.

Usaha lainnya menyampaikan lewat siaran radio, menyebar leaflet, dan lewat sosial media. Selain itu, duta amnesti pajak tu­run ke pusat perdagangan seperti pasar untuk menyampaikan pada masyarakat yang ingin membayar pajak secara langsung.

“Uni dan Uda Duta Amnesti Pajak melakukan pelayanan langsung di pasar, masyarakat bisa langsung mendaftar dengan mengisi formulir dan membayar di tempat dengan mesin ATM, ini untuk memudahkan masyarakat,” katanya.

Secara khusus melakukan pendekatan persuasif pada UMKM yang potensial, pada asosiasi advokat atau ikatan dokter, dan pengusaha-pengusaha untuk mengikuti amnesti pajak.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X