Karyawan PTPN 3 Diminta Kembalikan Insentif

Rantauprapat – Seluruh karyawan PTPN 3 yang berada di Labuhanbatu saat ini diresahkan dengan adanya memorandum yang di­ke­luarkan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN 3 yang isinya meminta seluruh karyawan mengembalikan insentif jasa produksi keuntungan tahun 2016 yang telah dibagikan pada 31 Januari 2017 lalu.

Dari informasi yang dihimpun wartawan Rabu (22/2) di la­pangan menyebutkan, pengem­balian pembayaran insentif jasa produksi keuntungan tahun 2016 itu diduga karena tidak adanya persetujuan oleh Menteri BUMN saat membagi insentif tersebut.

“Para karyawan diminta untuk mengembalikan insentif jasa produksi keuntungan tahun 2016 lalu yang kami terima akhir Januari lalu. Kabarnya, itu harus dikembalikan karena saat dibagikan sama sekali tidak ada persetujuan dari Menteri BUMN. Tentu ini meresahkan karyawan,” ujar sumber di lapangan.

Menurut sumber tersebut, untuk tahap awal, pengembalian insentif tersebut dimintakan kepada seluruh Karyawan Pim­pinan (Karpim) dalam bulan Februari ini, dan selanjutnya nanti akan diikuti oleh seluruh Karyawan Pelaksana (Karpel) pada bulan Maret.

“Untuk bulan Februari yang diminta mengembalikan adalah Karpim, nanti di bulan Maret baru diikuti oleh seluruh Karpel,” tambah sumber itu.

Sementara itu, Humas PTPN 3 Junaidi mengatakan, bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurut Junaidi, justru surat dari SDM tersebut memberitahukan akan ditambahi insentif bagi yang kurang bayar. “Tidak benar informasi tersebut, sampaikan kepada yang memberi informasi ya,” ujar Junaidi.
(robet)

Close Ads X
Close Ads X