36 Satgas Saber Pungli Aceh Barat Dikukuhkan

Meulaboh – Sebanyak 36 anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh di­kukuhkan sebagai tim operasi tangkap tangan (OTT) pelaku praktek pungli di daerah itu.

Plt Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD, di Meulaboh, Ra­bu (28/12), mengatakan, ter­bentuknya unit saber pungli se­bagai upaya memberi ke­nyamanan kepada masyarakat dan menjadikan proses pelayanan publik bersih dalam rangka membangun kepercayaan mas­yarakat terhadap aparatur pemerintah dalam pelayanan publik.

“Selama ini praktik pungli hampir menjadi budaya dan sangat tolerannya masyarakat terhadap praktik pungutan liar. Sehingga diperlukan strategi yang komprehensif seluruh stakeholder untuk mencegahnya,” katanya dalam sambutan pada acara pengukuhan itu.

Pembentukan Satgas Saber pungli merupakan perintah dari Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan perintah Mendagri Nomor 700 /42277/SJ tanggal 11 November 2016, memintakan Gubernur/Bupati/Walikota untuk membentuk unit satgas pemberantasan pungli tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Satgas Saber Pungli Fokus pada pengawasan di seluruh area perizinan, pengelolaan dana hibah, bansos, pengelolaan kepegawaian, pendidikan, da­na desa, pelayanan publik (penyaluran Raskin, pelayana KTP, SIM SAMSAT), pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan kegiatan lainnya yang memiliki risiko penyimpangan tinggi.

“Kepada aparatur peme­rin­tahan kami minta untuk meng­hentikan, stop melakukan pungli dan masyarakat stop memberi. Laksanakan pelayanan publik sesuai SOP dan masyarakat wajib meninggalkan kebiasaan pragmatisme,” tegasnya.

Rachmad Fitri HD yang juga Wakil Bupati Aceh Barat ini mengharapkan, Satgas Saber Pungli untuk bekerja profesional dan serius beroreantasi pada penghapusan pungli baik secara kultural maupun sistematik di­setiap satker dengan keter­bukaan informasi publik.

Ia berpesan untuk me­nge­depankan upaya pencegahan, bukan penindakan dengan mem­­perkuat kegiatan sosialisasi se­cara masif, evaluasi standar operasional prosedur pelayanan publik sehingga tidak sampai terjadi OTT di Kabupaten Aceh Barat.

Sementara itu ketua pelaksana Satgas Saber Pungli Waka Polres Aceh Barat Kompol Syafrinizal, S.Ag menegaskan, pihaknya berkomitmen kuat untuk pe­nugasan itu dalam rangka membersihkan Aceh Barat dari adanya praktik pungutan liar.

“Upaya-upaya kita melakukan sosialisasi dulu seperti penyu­luhan di setiap instansi pelayanan, setelah itu baru kita melakukan penindakan. Target kita adalah menciptakan Kabupaten Aceh Barat bebas pungli,”katanya menambahkan. (ant)

Close Ads X
Close Ads X