Warga Serahkan Senpi Ilegal kepada Satgas Yonif 121/MK

Tim Satgas Yonif 121/MK bersama M yang menyerahkan sepucuk senjata api ilegal miliknya.

Keerom | Jurnal Asia

Kerja keras yang dilakukan Satgas Yonif 121/MK dengan melaksanakan pendekatan kepada masyarakat di daerah perbatasan negara antara Indonesia dan PNG di Papua mulai membuahkan hasil. Hal tersebut terbukti dengan diserahkannya sebuah senjata api rakitan oleh salah seorang warga di Kampung Sawiyatami Distrik Mannem Kabupaten Keerom Papua.

Penyerahan senjata api ilegal tersebut berlangsung di Pos Perbatasan Sawiyatami oleh seorang warga yang berinisial M yang mengantarkan sendiri senjata tersebut pada Jumat 3 Agustus 2018. Senjata api tersebut diserahkan dan diterima oleh Komandan Pos (Danpos) Sawiyatami Serka Sandy Pakpahan.

M sendiri berprofesi sebagai seorang petani dan sesekali ikut bersama beberapa orang rekannya untuk menebang pohon di hutan. Selain itu M merupakan salah seorang warga yang telah menjalin hubungan yang baik terhadap anggota TNI yang bertugas di Pos Sawiyatami serta sesekali M juga mau mampir di Pos Sawiyatami dan berbincang-bincang dengan anggota TNI.

Menurut keterangan M senjata api ilegal tersebut beserta 4 buah kelongsong munisi (tabung munisi yang sudah kosong/ditembakkan) jenis pistol merek Luger PMC kaliber 9 mm produksi Negara Jerman ditemukan dengan cara tidak disengaja pada tahun 2010 di di hutan daerah Senggi Keerom Papua pada saat menebang kayu. Senjata tersebut selama kurang lebih 8 tahun ini disimpan di hutan daerah Sawiyatami dan belum pernah dilaporkan sama sekali kepada pihak yang berwajib.

Dengan adanya penyerahan senjata api tersebut Danpos Sawiyatami Serka Sandy Pakpahan melaporkan hal tersebut kepada Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 121/MK Letkol Inf Imir Faishal. Selanjutnya senjata tersebut diamankan di Pos Komando Taktis (Pos Kotis) Yonif 121/MK yang berkedudukan di Kampung Wonerejo Keerom Papua untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Pada kesempatan tersebut Dansatgas 121/MK Letkol Inf Imir Faishal mengatakan bahwa penyerahan senjata api ilegal tersebut dari warga merupakan kesadaran warga sendiri dengan pendekatan yang dilakukan oleh para personel TNI yang bertugas di Pos Sawiyatami.

“Ini memang kesadaran masyarakat sendiri yang menyerahkan senjata api ilegal kepada pihak TNI yang bertugas di Pos Sawiyatami, dan memang juga tidak lepas dari pendekatan dan himbauan dari kami sebagai petugas pengamanan perbatasan negara kepada warga bahwa memiliki senjata api ilegal adalah merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana dan kami juga akan terus menghimbau masyarakat apabila masih ada yang memilki senjata api tanpa ijin agar segera menyerahkannya kepada pihak yang berwajib,” tutur Faishal. (rep-van)

Close Ads X
Close Ads X