Semua Pemda Sudah Bayar THR PNS

Jakarta | Jurnal Asia

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah daerah (Pemda) sudah mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS. Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (21/6).

“Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan kepada daerah, per tanggal 8 Juni 2018 seluruh daerah,” kata Boediarso.

Dia menyebutkan, 542 pemda telah membayarkan THR kepada para abdi negara di daerah. Besaran THR yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.

Pemda bisa menyesuaikan alokasi anggaran sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ per 30 Mei 2018 kepada gubernur dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3387/SD yang ditujukan kepada bupati dan wali kota.

“Daerah dapat melakukan langkah-langkah penyesuaian anggaran untuk pembayaran THR tersebut,” tambah dia.
Langkah-langkah penyesuaian anggaran THR yang besarannya satu kali gaji penuh atau take home pay bisa dengan mengubah penjabaran APBD tanpa mengubah APBD. Lalu, memberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah perubahan penjabaran APBD, memasukkan penganggaran di dalam perubahan APBD.

“Dengan demikian penyesuaian anggaran THR pada perubahan penjabaran APBD bersifat sementara dan pada akhirnya akan dituangkan dalam Perda perubahan APBD,” terang Boediarso. (dc-van)

Close Ads X
Close Ads X