PASTI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Imlek


Medan – Keluarga besar Paguyuban Suku Tionghoa Indonesia (PASTI) Sumatera Utara kembali menyalurkan bantuan Imlek program membantu keluarga kurang beruntung tahap kedua untuk empat kecamatan di daerah ini, Minggu (15/1).

“Penerima bantuan tahap kedua ini sebanyak 700 paket untuk keluarga kurang mampu untuk empat kecamatan, kita juga bekerja sama dengan Yayasan YAP untuk tahap satu dan dua totalnya 1.000 paket.” kata Ketua DPW PASTI Sumut Goh Kiat Tie usai menyalurkan bantuan di Kecamatan Medan Sunggal.

Saat itu Goh Kiat Tie didampingi sekjen, ketua dan Sejumlah pengurus DPC PASTI dari berbagai kecamatan yaitu, Edy Tanjaya, Lie Yong, Apheng, Li Yen Lydia, Sukiwi Tjong, Tek Leng, Sardjipto King, Riyanti, Wie Hua, Ahai, Johannes dan lainnya.

“Masyarakat penerima bantuan dari Kecamatan Medan Sunggal, Binjai, Martubung dan Medan Belawan. Setiap keluarga menerima beras, gula, minyak goreng, dan mie instan,” ucap Goh Kiat Tie yang aktif memotivasi para anggota untuk selalu berbuat baik kepada sesama ini.

Atas semua bantuan ini, Goh Kiat Tie, sangat berterima kasih kepada para donatur yang terdiri berasal dari berbagai lapisan masyarakat termasuk anggota DPRD yang turut berpartisipasi memberikan bantuan kepada warga kurang beruntung yang sebentar lagi akan merayakan Imlek.

“Kita ucapkan terimakasih kepa­­­da para donatur yang telah ikut ber­partisipasi meringankan beban saudara- saudara kita dari keluarga kurang beruntung. Semoga amal baik dari para donatur menjadi pemicu semangat warga kurang beruntung untuk lebih bersemangat lagi menjalani kehidupan ini,” ucap Goh Kiat Tie.

Sementara itu ketua DPC Medan Area, Edy Tanjaya kembali mengingatkan, selain memberikan bantuan sosial sesuai visi dan misi, PASTI juga memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis bagi warga masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus hukum.

“Untuk menjangkau masyarakat yang kurang mampu di dalam pelayanan bantuan hukum, PASTI mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan hukum dengan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma,” ucap Edy Tannjaya.
(isvan/rel)

Close Ads X
Close Ads X