KNRP Luncurkan Naskah RUU Penyiaran Versi Publik

Jakarta – Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meluncurkan naskah rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) sebagai masukan terkait pembahasan RUU Pe­nyiaran yang saat ini dalam tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

“Naskah versi publik ini me­nunjukkan masyarakat sipil tidak hanya mengkritik tanpa menawarkan solusi,” kata Ketua Pusat Studi Media dan Budaya Universitas Padjadjaran Eni Maryani yang juga anggota KNRP di Jakarta, Rabu (26/4).

Eni mengatakan naskah versi publik tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat sipil atas dunia penyiaran yang semakin tidak terarah.

Menurut Eni, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlihat lemah sehingga tidak dapat menyetop tayangan berbau kepentingan politik dari pemilik media. Begitu pula dengan tarik menarik dalam penyelenggaraan multipleksing yang melibatkan kepentingan ekonomi yang sangat besar.

“KNRP menawarkan gagasan RUU Penyiaran yang diharapkan dapat mengatur itu semua,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Re­­motivi Muhammad Heychael yang merupakan salah seorang penggagas KNRP berharap upa­­­ya dan keterlibatan masyarakat sipil turut membantu melahirkan Undang-Undang Penyiaran yang menempatkan kepentingan pub­lik sebagai prioritas tertinggi.

“Sejumlah isu penting yang kami angkat mencakup masalah pemusatan kepemilikan, sistem siaran jaringan, penggunaan lembaga penyiaran untuk ke­­pentingan politik, sistem pe­nyiaran digital, peran pemerin­­tah, peran KPI, periklanan dan lain-lain,” tuturnya.

Anggota KNRP lainnya, pe­­ngajar Universitas Negeri Jakarta Murti Kusuma Wirasti mengatakan proses revisi Undang-Undang Penyiaran cu­kup lama terombang-ambing karena tekanan berbagai pihak yang khawatir kepentingannya dirugikan.

“Kami berharap kehadiran RUU Penyiaran versi publik ini mempercepat proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang sudah digagas sejak 2010,” katanya.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X