Kemendes Sosialisasi Dana Desa

Jakarta – Para kepala desa, bupati maupun gubernur pagi ini berkumpul di Kementerian Keuangan. Mereka datang guna menghadiri acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2018.

Dalam acara ini turut di hadiri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga dijadwalkan hadir.

Acara ini dibuka dengan sambutan pidato oleh Menteri PDTT Eko Putro Sandjojo. Dihadapan para kepala desa dan bupati, Eko menjabarkan betapa besar imbas positif dari dana desa bagi perekonomian di desa jika bisa dimanfaatkan dengan baik.

Namun dia mengingatkan bahwa ada satu isu yang bisa membuat program dana desa gagal yakni korupsi. Adapun besaran alokasi dana desa di 2018 sebesar Rp 60 triliun.

“Salah satu isu program ini bisa gagal adalah isu korupsi. Jangankan desa, di manapun di kolong langit kalau ada uang dan sedikit pengawasan itu potensi korupsi bisa terjadi. Korupsi masih menjadi persoalan besar bagi bangsa ini,” tuturnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut Eko, korupsi bisa terjadi lantaran adanya kebutuhan dan kesempatan. Nah pihaknya berencana untuk mengurangi kesempatan untuk korupsi dengan membentuk satgas.

“Kebutuhan tidak bisa kita hindari, yang bisa kita lakukan bagaimana mengurangi kesempatan. Karena itu kita kerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan menerapkan random audit keuangan desa. Artinya melakukan audit dengan waktu yang acak, tanpa menunggu adanya laporan temuan kejanggalan.

“Kalau dilakukan apa ada laporan enggak ada gunanya. Sudah korupsi, uangnya sudah hilang,” tambahnya.

Namun dia meminta agar para kepala desa bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK setempat untuk membentuk satgas sendiri guna menentukan pihak yang melakukan audit.

“Itu supaya kepala desa juga bekerja dengan leluasa. Kalau yang audit banyak, nanti dia bekerja tidka tenang karen waktunya habis hanya untuk entertaint itu tukang audit,” tukasnya.

Meski begitu, pemerintah akan mengapresiasi para kepala desa maupun bupati yang selama masa jabatannya tidak ada catatan hitam korupsi. Bagi mereka yang seperti itu akan diberikan perlindungan dari hal kriminalisasi.

“Kepala desa yang tidak korupsi yang kesalahan administratif saja, mereka tidak berhak dikriminalisasi. Kalau ada upaya kriminalisasi laporkan ke satgas dan desa 150040. Dalam waktu 3 kali 24 jam kita kirim tim advokasi. Supaya kepala desa bisa kerja tenang,” tukasnya.

(dc)

Close Ads X
Close Ads X