Anies-Sandi Resmi Pimpin Jakarta

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) disaksikan Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat pelantikan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17

Jakarta – Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Anies dan Sandiaga dilantik Presiden Joko Widodo setelah memenangi Pilgub DKI.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Senin (16/10). Se­jumlah pejabat negara hadir dalam acara ini.

Acara didahului dengan penyerahan petikan keppres pengangkatan Anies dan Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Setelah itu, mereka berjalan menuju Istana Negara diiringi kirab.

Berjalan dengan diiringi kirab menjadi tradisi pelantikan gubernur di Istana sejak 2016. Pernah sekali kirab itu tak dilakukan saat Jokowi melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gu­bernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 15 Juni 2016.

Setelah memasuki Istana Negara, Anies dan Sandi langsung berdiri di tempat yang telah disediakan. Kemudian Presiden Jokowi memasuki ruangan dan prosesi pelantikan dimulai.

Berjalan dengan diiringi kirab menjadi tradisi pelantikan gubernur di Istana sejak 2016. Pernah sekali kirab itu tak dilakukan saat Jokowi melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 15 Juni 2016.

Setelah memasuki Istana Negara, Anies dan Sandi langsung berdiri di tempat yang telah disediakan. Kemudian Presiden Jokowi memasuki ruangan dan prosesi pelantikan dimulai.

Anies dan Sandi dilantik berdasarkan Keppres No 86 Tahun 2017. Setelah itu, Jo­kowi mengambil sumpah jabatan Anies dan Sandi sebagai Gubernur dan Wagub DKI. Kemudian keduanya me­nan­datangani berita acara. Mereka pun sah menduduki jabatan Gubernur-Wagub DKI Jakarta hingga Oktober 2022.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian kutipan sumpah jabatan yang diucapkan Anies. (dc)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X