Masyarakat Kini Bisa Awasi Proses Aduan Konten Negatif

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melakukan pembaruan pada situs aduan konten negatif, www.aduankonten.id. Pembaruan dilakukan dengan menambahkan sistem ticketing (antrian) aduan konten. Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengamati sudah sejauh apa aduan mereka diproses di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Sistem ini berbeda dengan sebelumnya,” ungkap pria yang kerap disapa Chief RA ini saat menjawab awak media di Jakarta, Selasa (15/8).

“Terkadang saat mengadukan konten negatif melalui situs aduan konten tersebut hilang dan yang punya juga nggak peduli kalau aduannya hilang. Kalau sekarang, pelapor bisa melihat sejauh mana kami memproses aduan,” paparnya saat mengumumkan softlaunching fitur baru di aduankonten.id.

Dia melanjutkan bahwa sistem ini menerapkan prinsip transparansi. Sebab, masyarakat berhak mengetahui sampai di mana proses aduan yang diajukannya.

“Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kita meminta partisipasi dam transparansi dari masyarakat. Kita harus mengubah mindset untuk melayani masyarakat dengan lebih baik…Tapi, ini baru softlaunching yang artinya masih akan ada perbaikan di masa depan,” imbuh pria berkacamata itu lagi.

Semmuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen APTIKA Kominfo menerangkan bahwa fitur ini adalah tambahan fitur di aduankonten.id. Aduan yang masuk ke situs tersebut akan diproses paling lambat sepekan atau 7 hari. Di masa depan, proses ini bisa dipercepat.

“Ini untuk menunjukkan seberapa cepat kami merespons ya. Jadi, ada tekanan pada kami sehingga konten negatif segera bisa ditindaklanjuti,” kata dia.

(dtc)

Close Ads X
Close Ads X