Untuk Bangun Infrastruktur Kemenag Tegaskan Tak Investasikan Dana Haji

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Luk­man Hakim Saifuddin me­­­ne­gaskan bahwa Kementerian Agama(Kemenag) tidak meng­investasikan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi setoran awal calon jemaah haji untuk membangun infrastruktur.

Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, Kemenag melakukan pengembangan BPIH melalui tiga skema, yaitu: (a) membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); (b) membeli Surat Utang Negara (SUN); dan atau (c) menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

“Oleh karenanya, tidak ada da­na haji (BPIH) yang diinves­ta­sikan oleh Kemenag untuk mem­bangun infrastruktur,” tegas Men­teri Lukman di Jakarta, Selasa (10/1).

“Hal ini sejalan dengan ke­tentuan yang tertuang dalam PMA 23 tahun 2011 tentang pengelolaan BPIH,” sambungnya.

Pasal 11 PMA 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan BPIH me­ngatur masalah Pengembangan BPIH. Ayat satu mengatur bahwa pengembangan BPIH dilakukan untuk memperoleh nilai manfaat dengan jaminan keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.

Ayat kedua menegaskan, bah­wa pengembangan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara membeli SBSN, membeli SUN, dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

Hal sama ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil. Menurutnya, pe­nem­­patan dana BPIH selama ini mengacu pada pasal 11 PMA 23 tahun 2011. Ada tiga pilihan, sa­lah satu di antaranya adalah SBSN.

Namun, menurut Djamil, apa­bila dana haji yang ditempatkan di Kementerian Keuangan da­lam bentuk pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dalam pemanfaatannya oleh pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur, maka hal itu bukan menjadi domain Kemenag.

Demikian pula, lanjutnya, apa­bila ada dana haji yang dike­lola oleh perbankan syariah penerima setoran BPIH (BPS BPIH) kemudian digunakan untuk pembiayaan infrastruktur oleh BPS BPIH, juga tidak menjadi domain Kemenag untuk mengaturnya.(ozc)

Close Ads X
Close Ads X