Tuduhan Kasus Makar Kivlan Merasa Dijerat Wiranto

Jakarta – Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menduga ada pihak tertentu yang ingin menjebloskan dirinya ke penjara atas tuduhan makar.

Menurut Kivlan, hal itu terjadi lantaran dirinya vokal dalam mengkritik pemerintah. Hal itu disampaikan Kivlan dalam per­temuan dengan pimpinan DPR. Selain Kivlan, hadir pula sejumlah orang yang terjerat kasus hukum atas tuduhan makar, seperti Rach­mawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang.

“Saya merasa ada pihak ingin saya masuk penjara karena sa­ya vokal. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto,” ujar Kivlan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1).

“Ya boleh jadi, saya tidak menuduh. Jangan nanti dalam UU ITE saya menuduh,” kata dia.

Akan tetapi, Kivlan tidak me­­nyebutkan alsannya menyebutkan nama Wiranto. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai ter­sangka kasus dugaan makar tidak memiliki unsur yang kuat.

Tuduhan itu, menurut Kivlan, di antaranya mengkhianati negara dan dilakukan dengan senjata. “Kami ini kan menyatakan ingin mengubah ketatanegaraan kem­bali ke UUD 45 yang asli. Tidak dapat dikatakan makar, tidak dapat dipidana,” ujar Kivlan.

Menurut Kivlan, penangkapan dirinya didasarkan atas konferensi pers pada Kamis (1/12/2016) di Hotel Sari PAN Pasific. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kivlan mengaku tidak ikut hadir.

Saat dikonfirmasi, Wiranto membantah semua tuduhan Kiv­lan. Menurut dia, penetapan Kivlan se­bagai tersangka bukan karena urusan personal. “Jatuhkan apa? Urusan saya ini sudah banyak, kok jatuh menjatuhkan orang,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Selasa.

“Jadi, enggak ada ya. Enggak ada kaitannya sama sekali,” kata dia. (kc)

Close Ads X
Close Ads X