Tommy Adi Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Tommy Adi (32) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun 6 bulan penjara, saat menjalani sidang di PN Medan, kemarin siang. (markus | Jurnal Asia)
Tadah Inti Sawit PT. Musim Mas
Medan | Jurnal Asia
Tommy Adi (32) terlihat pasrah saat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti menjadi penadah inti sawit yang diperoleh Saleh Usman dari hasil kejahatan.
“Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Tommy Adi selama 3 tahun 6 bulan,” tandas JPU Ifhan Taufiq di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/8) sore.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa hal yang memberatkan, terdakwa Tommy Adi tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. “Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya,” jelas Ifhan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Samadi itu.
JPU dari Kejari Belawan itu berpendapat, terdakwa Tommy terbukti melanggar Pasal 480 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda hingga Selasa (14/8) mendatang.
Dalam dakwaan JPU, Saleh Usman membeli inti sawit milik PT Musim Mas dari tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 yang diturunkan/ditampung di Gudang Esfedisi.
Dalam menjual inti sawit itu, Alfiansyah bekerja sama dengan Wendi Deva selaku Kepala Timbangan PT Musim Mas KIM I Mabar.
Wendi menaikkan berat timbangan truk inti sawit agar sesuai seperti pengantar asli. Inti sawit yang diterima oleh PT Musim Mas tidak sesuai jumlahnya.
“Diketahui sebanyak 319 kali Wendi menaikkan berat brutto yang telah dikurangi muatan inti sawit yang diangkut oleh 16 truk pengangkut,” pungkas Ifhan. Saleh Usman membeli inti sawit milik PT Musim Mas per kilogram antara Rp 3.000 sampai Rp 5.000.
Selanjutnya, inti sawit itu dijual Saleh Usman kepada Tommy Adi dan Ernawaty (DPO) dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilogram. Sekali pembelian antara 20.000 kilogram sampai 30.000 kilogram.
Tommy mentransfer uang pembelian inti sawit ke rekening Bank Mandiri milik Saleh Usman sebanyak 6 kali. “Akibat perbuatan terdakwa, PT Musim Mas mengalami kerugian sekitar Rp 432.160.000 dan Rp 624.560.000,” jelas JPU.
(markus/put)
Close Ads X
Close Ads X