Tobasa Rekam Ulang KTP Elektronik

Balige | Jurnal Asia
Pemkab Toba Samosir (To­basa), Sumatera Utara melak­sa­na­kan perekaman ulang KTP elektronik (E-KTP) pada 16 ke­camatan, bagi sekitar delapan ribu warga yang belum memiliki kar­tu tanda penduduk elektronik.

“Perekaman ulang E-KTP di­jad­walkan pada pertengahan Ma­­ret 2015 dalam rangka mem­be­ri­kan pelayanan prima ba­gi masyarakat,” kata Sekretaris Di­nas Kependudukan dan Ca­tatan Sipil (Disdukcakpil) To­basa, Bakhtiar Simanjuntak di Ba­lige, Rabu (4/3).

Kegiatan perekaman ulang E-KTP tersebut, kata dia, mem­pe­­domani Undang-Undang Re­publik Indonesia Nomor 24 ta­hun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 mengenai administrasi ke­pendudukan.

Perubahan itu menga­manat­kan instansi pelak­sana untuk me­lakukan urusan administrasi kependudukan dengan ke­wa­jiban meliputi pencetakan, pe­nerbitan dan pendistribusian do­kumen kependudukan.

Mantan Kabag Humas Pem­kab Tobasa itu menjelaskan, sekitar delapan ribu warga dari sejumlah 165.000 jiwa wajib KTP di wilayah tersebut, hingga saat ini belum memiliki kartu tanda pen­duduk elektronik.

Untuk itu, kata Bakhtiar, pi­haknya menghimbau warga wajib KTP tersebut dapat me­ngikuti perekaman ulang yang dilak­sanakan di kantor ca­mat tempat domisili warga ber­sang­kutan.
Ia juga meminta, warga yang belum memiliki data ke­pen­­du­dukan segera me­lengkapi pem­berkasan me­lalui kepala desa/lurah dan divalidasi camat guna perekaman KTP Elektronik dan penerbitan dokumen ke­pen­dudukannya.

Penduduk yang masuk dalam daftar “reject” atau yang sempat mengikuti perekaman E-KTP tetapi ada kesalahan data, tetap kem­bali dilakukan pendataan gu­na perbaikan dan percetakan ulang dengan membawa do­ku­men KK dan izajah.

Setiap penduduk yang masuk dalam daftar reject, tetap kem­bali dilakukan penataan ulang oleh kepala desa/lurah. “Penduduk yang belum me­miliki data kependudukan, akan dilakukan pendataan oleh ke­pala desa/lurah setelah da­ta­nya divalidasi camat, ke­mudian disam­paikan kepada Dis­dukcapil gu­na pelaksanaan pe­rekaman E-KTP dan penerbitan do­kumen kependudukan,” jelas Bakhtiar.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X