Tarik Pulang Jaksa|Kejagung Dianggap Lemahkan Kasus Bansos Sumut

Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding ada pihak-pihak yang tengah berusaha melemahkan KPK secara sistematis. Kali ini lembaga swadaya masyarakat antikorupsi itu mengaitkannya dengan penarikan Jaksa Yudi Kristiana oleh Kejaksaan Agung.

“ICW menduga bahwa Pena­rikan Yudi Kristiana, dari KPK ke Diklat Kejagung merupakan bagian dari upaya sistematis untuk pelemahan KPK dan terkait dengan kasus suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Sumut,” kata peneliti ICW Lalola Easter melalui keterangan persnya, Selasa (17/11).

Menurut Lalola, ICW men­da­pat informasi bahwa Yudi baru menandatangani kontrak ke­duanya dengan KPK yang memiliki jangka waktu empat tahun. Karena itu, seharusnya Yudi baru dikembalikan ke Kejaksaan Agung pada tahun 2019 yang akan datang.

Apalagi, lanjut Lalola, Kejak­saan Agung kabarnya berniat menempatkan jaksa yang banyak menorehkan prestasi di KPK itu di bagian penelitian dan pengembangan. “Jadi ada yang janggal dibalik “promosi” Yudi ke Kejagung. Penarikan Yudi Ini lebih tepat “dibuang” daripada dipromosikan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, saat ini KPK sedang berusaha dihancurkan di antaranya melalui revisi UU KPK, KUHAP, KUHP dan mekanisme lain di DPR seperti fit and proper test calon pimpinan KPK. Cara lainnya adalah me­nyingkirkan orang-orang di dalam KPK yang berpotensi dan progresif.

Cara kedua itu, dilakukan baik dengan kriminalisasi atau pun jalan halus seperti promosi jabatan. Menurut Lalola, selain Yudi, ICW juga memperoleh informasi bahwa ada tujuh orang penyidik KPK dari Polri yang akan ditarik. “Bisa jadi penarikan itu adalah pesanan orang-orang yang berkepentingan melemahkan KPK,” tudingnya.

Dia juga mengkritisi sikap pimpinan KPK yang terkesan pasrah menerima penarikan Yudi. Padahal, patut diduga kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pelemahan dan masih terkait kasus yang ditangani KPK. “Pimpinan KPK harus berani menolak penarikan ini karena alasan tenaga Yudi masih sangat dibutuhkan KPK,” pungkasnya.

KPK Belum Terima Surat Penarikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi penarikan Jaksa Yudi Kristiana. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Yudi akan tetap bertugas sampai surat resmi diterima lembaga antirasuah.

“Saat ini belum ada surat resmi yang diterima oleh pimpinan KPK dari Kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana, salah satu jaksa yang bertugas di KPK,” kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).

Menurut Yuyuk, masa kerja penyidik atau jaksa di KPK adalah empat tahun kali dua periode. Perpanjangan masih diperbolehkan hingga dua tahun. “Dalam kondisi saat ini Pak Yudi masuk ke 4 tahun yang kedua (periode) per September kemarin,” ucapnya.

Yuyuk juga menegaskan penarikan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme institusi. Namun, menurutnya, penarikan sewaktu-waktu melalui surat resmi dinilai tak akan mengganggu proses penuntutan kasus yang tengah ditangani oleh Yudi. “Itu semua dikerjakan dalam satu tim dan tidak bekerja sendiri. Mereka punya satu tim dan itu saya kira akan saling melengkapi timnya,” ucapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Yudi tak menampik dirinya dipromosikan jabatan oleh Korps Adhyaksa sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung. Yudi belum bisa mengatakan kapan penarikan resmi untuk dirinya mengingat belum adanya surat resmi dari pihak Kejaksaan. “Iya (ditarik ke Kejaksaan Agung),” kata Jaksa Yudi.

Karena Dapat Promosi
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah kabar penarikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap jaksanya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana. Menurut Prasetyo, Yudi dipanggil kembali oleh lembaga asalnya karena mendapat promosi untuk menduduki jabatan Kepala Bidang Manajemen dan Kepemimpinan di Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung. “Bukan ditarik, tapi dipromosikan di Badan Diklat Kejagung sebab di sana dia bisa mentransfer ilmunya kepada para jaksa dan calon jaksa,” ujar Prasetyo

Menurut Prasetyo, promosi jabatan yang diberikan untuk Yudi merupakan hal yang wajar dilakukan. Ia pun menampik pandangan adanya hubungan antara promosi jabatan untuk Yudi terhadap keberlanjutan beberapa perkara yang sedang ditangani KPK saat ini. “Enggak ada hubungannya dengan penanganan kasus oleh dia. Jangan kalian pikir negatif terus. Tidak ada kaitannya sama sekali,” katanya.

Jabatan baru didapat Yudi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-796/C/11/2015. Surat tersebut ternyata sudah dikeluarkan sejak 12 November lalu. Selain Yudi, ada 82 jaksa lain yang mendapat promosi dan mutasi jabatan. Beberapa jaksa yang terkena mutasi dan promosi adalah Didik Istiyanta, yang sebelumnya menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.

Selain itu, Jefri Penanging Makadua selaku jaksa fungsional pada Jampidsus juga dimutasi menjadi Koordinator pada Kejati Sulawesi Selatan. Kemudian, Immanuel Richendryhot yang sebelumnya merupakan jaksa fungsional pada Jampidsus dipindahkan menjadi Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji berkata bahwa institusinya telah kehilangan jaksa terbaik pasca dipromosikan Yudi oleh Kejagung. “Kami kehilangan Doktor Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK. Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja,” kata Indriyanto ketika dihubungi.

Jaksa Yudi diketahui telah mengabdi di KPK sejak 2007. Masih ada dua tahun sisa masa jabatan untuk Yudi. Namun, pihak Kejaksaan meminta Yudi untuk kembali ke lembaga asal.
Rekam jejak Yudi cemerlang di komisi antirasuah. Dia turut mengusut sejumlah kasus besar seperti Century yang menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kasus lain yang ditangani Yudi Kristiana adalah korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Yudi sebagai ketua tim jaksa menuntut Anas dengan hukuman pidana selama 15 tahun. Tak hanya itu, Anas juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp50 miliar dan pencabutan hak politik.

Kasus lain yang ditangani Yudi yakni menyeret nama pengacara kondang OC Kaligis. Jaksa Yudi dan timnya akan membacakan berkas tuntutan untuk Kaligis dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis diketahui berperan aktif dan menyerahkan duit suap pada tiga hakim dan satu panitera. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Sementara itu, dalam pengembangan kasus tersebut, jaksa Yudi memimpin penuntutan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Rio Cape didakwa menerima duit Rp200 juta dari Gatot-Evy untuk mengamakan kasus bansos yang menjerat Gatot di Kejagung. Kasus Rio tengah diadili di Pengadilan Tipikor.

140 Orang Diperiksa Sampai Jumat
Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) yang menyeret Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, oleh Satuan Tugas Antikorupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), semakin meluas.

Ada sebanyak 140 orang mewakili organisasi dan lembaga yang bakal diperiksa terkait aliran dana itu. Pantauan di Gedung Kejaksaan Negeri Jl Adinegoro Medan, Selasa (17/11), dua di antara penerima dana bansos yang diperiksa adalah Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut Irham Buana Nasution dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sekaligus Ketua Al Washliyah Sumut, Hasbullah Hadi.

“Pemeriksaan itu masih dalam kapasitas sebagai saksi. Petugas menanyakan tentang aliran dana dan penggunaannya. Ini merupakan lanjutan dari penanganan perkara yang sudah menjadikan Gubernur Sumut nonaktif menjadi tersangka. Kemungkinan ada tersangka lain masih didalami,” ujar seorang penyidik di Kejari Medan.

Irham Buana memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim kejaksaan. Dia datang sekitar pukul 13.00 WIB. Irham datang dengan mengenakan batik lengan pendek warna keabuan. Dia hanya melemparkan senyuman tanpa bersedia memberikan keterangan saat ditanyai wartawan. “Tanya kepada penyidik saja. Banyak yang sudah mereka tanyakan,” katanya sambil berlalu.

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sekaligus Ketua Al Washliyah Sumut, Hasbullah Hadi, pun tidak luput dari pemeriksaan Kejagung terkait dana bansos tersebut. Informasi yang beredar, organisasi yang dipimpin Hasbullah menerima aliran dana yang dalam jumlah tidak sedikit. Kejagung juga memeriksa Hasbullah sebagai saksi kasus bansos tersebut. (sp/cnn)

Close Ads X
Close Ads X