Sidang Perdana Monopoli IndiHome Telkom

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menggelar sidang perdana dugaan praktek monopoli terhadap PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait layanan IndiHome Triple Play.

Sekadar tahu saja, layanan IndiHome tersebut berupa layanan telepon fixed line dan produk ikatan (tyied product), layanan lainnya jasa internet (broadbrand) dan IPTV.

Dalam sidang perdana, tim investigator mengutarakan dalil-dalil dugaannya. Pertama, adanya perjanjian tertutup.

Dalam hal ini, konsumen berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak tanpa dapat dihindari oleh pembeli karena tidak ada pilihan dari penjual lainnya, sehingga penjual pun akan memiliki posisi tawar yang tinggi dan menjadikan perjanjiannya berat sebelah.

Kedua, adanya praktik monopoli. “Konsumen diwajibkan untuk menggunakan tiga layanan jasa sekaligus dan tidak dapat dilakukan secara parsial,” ungkapnya Ketua tim investigator M Noor Rofieq dalam sidang, Selasa (21/2).

Hal tersebut pun berpotensi menghilangkan peluang bagi pelaku usaha pesaing dan menutup alternatif pilihan bagi konsumen ntuk memilih berdasrakan kebutuhannya.

Dugaan tersebut pun diperkuat dengan pembicaraan dengan customer service lewat layanan telepon 147 Telkom. Dalam pembicaraan itu, konsumen tidak dapat memilih layanan pemasangan line telepon saja. Sebab, layanan itu telah dijadikan satu paket dengan internet dan juga tv kabel atawa satu paket IndiHome.

Atas hal tersebut, maka Telkom diduga telah menyalahgunakan posisi dominan. Dimana saat ini pangsa pasar Telkom untuk fixed line mencapai 99%. Dengan adanya strategi ini, Telkom telag menghalangi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar atau menghalangi pesaing. (mtv)

Close Ads X
Close Ads X