Seribuan Kasus Korupsi Ngambang di Kejaksaan dan Polri | ICW Minta BPK Segera Melakukan Audit

Indonesia Corruption Watch mencatat, sebanyak 1.223 kasus korupsi tidak jelas penanganannya oleh penegak hukum. Anggota Divisi Investigasi Indo­nesia Corruption Watch Febri Hendri meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk berlaku adil kepada lembaga penegak hukum. Ia mengatakan, BPK sudah pernah mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi. Kini saatnya BPK juga mengaudit Polri dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“BPK lebih mengasihi kepo­lisian dan kejaksaan dengan tidak melakukan audit kinerja penanganan kasus korupsi dua lembaga ini,” ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (28/10) malam.
Febri mengatakan, BPK te­lah melakukan audit kinerja KPK dalam pengelolaan fungsi pe­nindakan tindak pidana korupsi selama tahun 2009-2011. Laporan tersebut telah dipublikasikan pada Desember 2013.

Sementara itu, kata dia, Polri dan kejaksaan sekali pun belum pernah sekalipun diaudit oleh BPK. “Mengapa KPK yang diaudit sementara kejaksaan dan kepolisian tidak? Padahal tiga lembaga ini sama-sama me­nangani kasus korupsi,” kata dia.

Oleh karena itu, Febri meminta BPK mengabulkan permintaan ICW untuk mengaudit kinerja Polri dan kejaksaan dalam pe­nanganan kasus korupsi. Ia juga tak mempermasalahkan jika BPK ingin ICW meminta agar KPK kembali diaudit. “Bagi kami juga tidak apa-apa, terutama untuk melihat apa yang jadi masalah sinergisitas penegakan hukum lembaga ini,” kata Febri.

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis mempertanyakan per­mintaan ICW yang hanya meminta BPK mengaudit kejak­saan dan Polri, sementara tidak dengan KPK. Harry pun meminta ICW merevisi surat permintaan yang diajukan kepada BPK. “Kalau audit kinerja itu kan kinerja antara polisi, kejaksaan dan KPK. Mereka (ICW) cuma minta polisi dan kejaksaan,” ujar Harry.

Meski begitu, Harry me­ngatakan, BPK belum memu­tuskan apakah permintaan ICW akan dikabulkan atau tidak. Ia me­nambahkan, BPK memiliki 9 ang­gota badan yang akan me­mu­tus­kannya nanti dalam sidang badan. “Tergantung sidang badan, itu kan kolektif kolegial. Kalau disetujui lima, baru akan kita lakukan,” kata dia.

Dalam audiensi bersama BPK, ICW meminta adanya audit kinerja terhadap lembaga pene­gak hukum. ICW mencatat, seba­nyak 1.223 kasus korupsi yang masih “menunggak” dalam pe­nangan lembaga penegak hukum.

Sekitar seribu kasus yang belum jelas penanganannya itu nilai kerugiannya mencapai Rp 11 triliun. Sebanyak 70 persen di antaranya, yaitu 857 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,7 triliun ditangani oleh kejaksaan. Sementara sebesar 24,9 persen atau 304 kasus lainnya ditangani Polri.

Sisanya, 4,4 persen atau 54 kasus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Febri mengatakan, ICW lebih banyak menyorot kinerja Kejaksaan dan Polri karena banyaknya kasus yang mangkrak. Selain itu, kata dia, BPK pernah mengaudit kinerja KPK sehingga urgensinya tidak terlalu besar. “Apakah kasusnya naik ke penuntutan atau dari Polri dilimpahkan ke kejaksaan, atau kasusnya di-SP3, publik belum tahu,” kata dia. (kcm/ant)

Close Ads X
Close Ads X