Sekali Pakai Terus Buang

“Hanya untuk registrasi melalui SMS yang dibatasi maksimal tiga. Tak ada batasan kepemilikan jumlah kartu. Yang utama adalah identitas benar dan valid,” ujar Noor Iza.

Untuk validasi inilah yang kemudian akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Dari sisi industri, PT Smartfren Telecom Tbk, salah satu operator telekomunikasi, mengaku mematuhi ketentuan program penertiban kartu prabayar tersebut.

“Kami pasti ikut (mendukung). Masa mau melawan pemerintah. Mau logis atau tidak, itu sudah kebutuhan nasional, kebutuhan negara. Kami sebagai operator mendukung,” ujar Vice President Technology Relations and Special Project Smartfren, Munir Syahda Prabowo.

Aturan wajib registrasi ini kemungkinan bakal menertibkan praktik ‘habis pakai terus buang’ pengguna prabayar. Praktik ini jamak dilakukan pengguna, utamanya untuk mendapatkan paket data yang menarik.

Munir mengakui fenomena ‘sekali pakai terus buang’ memang akibat dari strategi operator untuk bisa mendapat pelanggan baru. Namun, Smartfren tidak mengarahkan pelanggan menjalani praktik tersebut.

Ia juga tak bisa memastikan apakah aturan wajib registrasi prabayar itu menghilangkan praktik ‘habis pakai terus buang’ itu. Sebab, praktik itu terjadi di lapangan, bukan kendali dan pengawasan Smartfren sebagai operator. Munir juga tak bisa menjamin pelanggan Smartfren apakah menjalani praktik tersebut.

“Fenomena itu terjadi di luaran. Kami tidak ikut. Itu pedagang dan pelanggan yang melihat. Pokoknya kami hanya mengeluarkan promo salah satunya adalah untuk menarik pelanggan baru,” jelasnya.

Munir menuturkan dalam konteks penertiban kartu prabayar, operator dan pemerintah sudah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk membuat tertib penggunaan kartu bayar.

Soal fenomena ‘sekali pakai terus buang’, Munir mengatakan harus dilihat apa yang terjadi di lapangan. “Tapi kalau di pasar, ya, sudah pasar yang berbicara. Kami hanya bisa mengeliminasi kejadian-kejadian seperti itu,” ujar Munir.

Menurutnya, praktik ‘sekali pakai terus buang’ juga terjadi di luar Indonesia. Praktik itu muncul di negara lain, misalnya di India.

(vn)

Close Ads X
Close Ads X