Sekadar Menjalankan Amanah UU

Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman memantau proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (1/4). ANTARAFOTO/Izaac Mulyawan/foc/17.

Sementara itu, sejak ‘perseteruan’ soal penghentian penenggelaman kapal pencuri ikan. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyikapi santai apa yang dilontarkan oleh Luhut.

Ia menilai, bahwa apa yang dilakukannya itu semata menjalankan amanah negara yang dibebankan kepadanya. “Penenggelaman kapal adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah dari undang-undang perikanan kita nomor 45 tahun 2009,” ujar Susi dalam laman resmi KKP.

Ia menyangkal keras jika penenggelaman kapal yang telah berjalan selama tiga tahun di Indonesia adalah keinginan Susi. “Bukan ide Susi Pudjiastuti, bukan pula ide Pak Jokowi. Tapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk mengeksekusi UU nomor 45 tahun 2009, agar pencurian ikan di Indonesia bisa selesai,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Susi, dari 317 kapal yang kini telah ditenggelamkan. Ia memastikan bahwa keputusan seluruh kapal itu dimusnahkan merujuk pada putusan pengadilan yang memang menjatuhkan sanksi untuk dimusnahkan.

“Karena mereka adalah bukti dan pelaku kejahatan. Kenapa? Karena kapal ini punya kewarganegaraan,” ujar Susi.

Atas itu, ia menekankan bahwa proses penenggelaman kapal yang telah dilakukannya semata untuk menjaga kedaulatan kekayaan laut Indonesia. Sebab dengan itu, khususnya lewat amanah UU Perikanan, Indonesia kini bisa menikmati nyata hasil kekayaan lautnya.

Selain itu, lanjut Susi, jika pun ada pihak yang merasa keberatan terhadap metode penenggelaman kapal itu. Maka salah satu solusinya adalah mengajukan usulan ke presiden untuk mengubah UU Perikanan yang memang mencantumkan sanksi penenggelaman atau pemusnahan kepada kapal pencuri ikan.

“Harus membuat satu usulan kepada presiden kepada menterinya untuk mengubah UU-nya, menteri nanti akan mengajukan ke legislasi DPR,” ujar Susi.

Sampai sejauh ini, Jokowi memang mengapresiasi tindakan Susi dalam penenggelaman kapal pencuri ikan.

Namun demikian, setelah muncul ketidaksetujuan dari JK dan Luhut Pandjaitan,  Jokowi pun mulai melunak dan mengisyaratkan secara tidak langsung agar Susi mengerem aksi pemusnahan kapal pencuri ikan. Dalam pernyataan secara tidak langsungnya, Jokowi mengingatkan Susi untuk lebih meningkatkan ekspor perikanan laut Indonesia.

Jokowi pun menyampaikan pesannya kepada Susi untuk mulai di tahun 2018 agar lebih memfokuskan diri pada industri pengolahan ikan, agar bisa mendorong ekspor perikanan.

“Saya sampaikan ke Bu Susi, Bu sekarang konsentrasinya ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor, ikan untuk ekspor. Karena ekspornya kita turun. Itu saja,” ujar Jokowi.

Lalu benarkah sektor perikanan Indonesia bermasalah? Sejauh ini merujuk data Kementerian Kelautan dan Perikanan, sepertinya sektor ini justru mengalami peningkatan meski Indonesia gencar menenggelamkan kapal.

Bagaimana tidak, di tahun 2016 saja, Indonesia justru mengalami over target dari realisasi produksi perikanan tangkap. Tercatat, dari target 6,58 juta ton, malah tercapai 6,83 juta ton atau mencapai 103,82 persen. (vn)

Close Ads X
Close Ads X