Polrestabes Bekuk Pembuat Ekstasi dan Pengedar Sabu

Medan | Jurnal Asia

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pembuat pil ekstasi berinisial ARM alias Bulek (32) warga Jalan Sei Deli Gang Masjid Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Di lokasi dan waktu yang bersamaan petugas juga meringkus seorang pengedar sabu berinisial MR (40).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (9/8) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 tersangka narkoba. Dijelaskan Raphael, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat belum lama ini yang menyebutkan bahwa di Jalan Sei Deli Gang Masjid, ada 2 pria yang berprofesi sebagai pembuat pil ekstasi serta pengguna narkoba dan pengedar sabu.

“Atas informasi tersebut kita kemudian menindaklanjutinya dengan menurunkan 2 tim ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tim pertama sambung Raphael, langsung melakukan penggerebekan di satu rumah dan kemudian membekuk ARM alias Bulek. Saat dilakukan penggeledahan, dari bawah tangga rumah tersangka didapati seperangkat alat cetak pil ekstasi, martil, alat isap sabu (bong-red) lengkap dengan pipa kaca berisi sisa pakai sabu dan HP.

“Tak jauh dari rumah ARM alias Bulek, tim kedua menggerebek kembali menggerebek satu rumah dan langsung membekuk MR. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tong sampah di kamar tersangka disita 2 klip sisa pakai sabu, 1 mancis dan jarum. MR mengaku barang haram itu dibelinya dari eks Kampung Kubur,” ujarnya. (bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X