PNS Dilarang Rapat di Hotel

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi kegiatan pemerintahan digelar di hotel-hotel. Edaran ini, menurut Yudi, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana instruksi Bapak Presiden dan Wapres, dilakukan dengan menggunakan fasilitas-fasilitas negara,” kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (6/11).
Menurut dia, aturan ini segera diberlakukan untuk kementerian yang lain. Kementerian PAN dan RB akan menyiapkan draf instruksi presiden yang memerintahkan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan pemerintahan.
“Dalam waktu dekat akan melaksanakan itu karena itu instruksi dari Presiden dan Wakil Presiden, juga sudah menginstruksikan dengan gubernur. Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya kepada Presiden agar itu berlaku keadaan di seluruh kementerian dan lembaga,” tutur Yuddy.
Ia juga menyampaikan, arahan untuk mengurangi kegiatan pemerintah di hotel-hotel ini sudah disampaikan kepada pemerintah daerah. Di samping mengurangi kegiatan di hotel-hotel, pemerintah berencana untuk melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil selama lima tahun ke depan.
Terkait rencana ini, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam. “Kecuali Bapak Presiden dan Wakil Presiden memberikan instruksi yang lain dan diberlakukan awal tahun 2015,” kata dia.
Tekan Biaya Tidak Perlu
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla (JK) mengatakan hal itu dilakukan untuk menekan anggaran.
“Sudah terlalu sering. Intinya menekan defisit kita dengan menekan biaya yang tidak perlu termasuk rapat-rapat,” jelas JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/11).
JK mengatakan PNS seharusnya bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada untuk melakukan kegiatan. Kecuali fasilitas yang ada tidak mencukupi untuk digelar kegiatan.
“Misalnya rapat seluruh bupati yang jumlahnya 100 orang, tentu tidak cukup di kantor Kemendagri. Tapi memang di tempat luas. Kalau hanya 33 gubernur di tempat biasa bisa,” tuturnya. (ant/dtc)

Close Ads X
Close Ads X