PLN Digugat

FOTO UTAMAMedan | Jurnal Asia 
Kesal listrik sering padam, tujuh orang warga Medan mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7).
Melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Persaudaraan Advokat Konsumen Perak, sedikitnya sembilan lembaga digugat Yusril Darus dan kawan-kawan. Tiga unit usaha PT PLN, yakni PLN Pembangkit Sumut, PLN Wilayah Sumut dan PLN Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mengeri Keuangan, Gubernur Sumut dan Presiden RI.
Inti dari gugatan yakni kekecewaan warga dengan pemadaman listrik yang terus berlangsung sejak tahun 2005. Para tergugat dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Pemadaman listrik lebih kurang empat jam per hari di berbagai tempat, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang diatur dalam undang-undang,” kata Farid Wadji, salah seorang kuasa hukum para penggugat di PN Medan.
Pemadaman listrik, sebut Farid, membuat sektor investasi dan industri kacau, melumpuhkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), rumah tangga dan perkantoran sehingga menghambat pelayanan publik.
Dalam gugatan disebutkan, para tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebab itu, hakim yang mengadili perkara nantinya, diminta memutuskan untuk memerintahkan para tergugat mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana untuk mengatasi krisis tenaga listrik dan membuat permohonan maaf di media massa. (Dt)

Close Ads X
Close Ads X