Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) untuk mengurai hambatan-hambatan yang saat ini masih memperlambat proyek tersebut.
“Presiden dan Wapres memberi arahan, akan ada Perpres 35.000 MW. Intinya adalah bagaimana sumbatan ini diatasi oleh Perpres itu,” kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, Jakarta, Kamis (25/6).
Sudirman mengatakan ada delapan masalah dalam proyek kelistrikan 35.000MW meliputi, penyediaan lahan, negosiasi harga, proses penunjukan dan pemilihan Independent Power Producer, pengurusan izin, kinerja developer dan kontraktor, kapasitas manajemen proyek, koordinasi lintas sektor, dan permasalahan hukum.
Dari kedelapan masalah tersebut, tidak hambatan utama yaitu penyediaan lahan, pengurusan izin, dan permasalahan hukum. Sudirman menjelaskan, penyediaan lahan menjadi hambatan yang paling utama karena tidak hanya melibatkan masyarakat, melainkan juga BUMN dan negara.
“Saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi. (Kalau transmisi) karena menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan dan lainnya,” jelas Sudirman.
Hambatan Lahan
Proyek 35.000MW membutuhkan pembebasan lahan untuk 212 lokasi pembangkit. Perkembangan terakhir, pemerintah baru bisa melakukan pembebasan lahan untuk pembangkit listrik sebanyak 100 lokasi. Artinya masih ada 112 lokasi yang belum dibebaskan.
“Masalah kedua soal perizinan terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dan masalah ketiga, yang paling berat adalah kasus hukum. Selebihnya relatif aman, yang paling maju adalah negosiasi harga,” kata Sudirman.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menuturkan poin-poin yang akan ditampung dalam Perpres tersebut di antaranya meliputi, penunjukan langsung dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik, pengawasan penggunaan Penyertaan Modal Negara oleh PT PLN (Persero) agar sesuai jadwal, serta adanya ketentuan untuk domestic market obligation (DMO) listrik.
Selain itu, Jarman menambahkan, Perpres juga akan memberikan penegasan soal superioritas mengenai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 untuk peraturan di sektor lain. “Perpres ini juga mendukung Pemda wajib memimpin percepatan perizinan program kelistrikan,” tandas Jarman.
-23 Pembangkit Listrik Mulai Beroperasi
Sebanyak 23 pembangkit listrik dalam proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) dan dari proyek 7.000 MW akan mulai beroperasi secara komersial atau Commercial Operation Date (COD) tahun ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, diharapkan 70 persen dari proyek 7.000 MW bisa konstruksi dan bisa COD di 2015.
Sementara itu, dari program 35.000 MW, PLN sudah mencapai konstruksi 1 persen dan Independent Power Producer (IPP) mencapai konstruksi 18 persen. “Sisanya dalam perencanaan dan pengadaan,” kata Sudirman, Jakarta, Kamis (25/6).
Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Nur Pamudji mengatakan, sebanyak 15 pembangkit listrik yang dikembangkan PLN akan mulai mengalirkan listrik tahun ini. Pada Juli 2015, PLTU Ende yang merupakan bagian dari FTP 1 diperkirakan akan COD dengan kapasitas 7 MW. Pada Agustus 2015, PLTU Pangkalan Susu 1 dan 2 yang juga merupakan bagian dari FTP 1 sudah bisa komersial, dengan kapasitas 440 MW.
Selanjutnya, Nur yang mantan bos PT PLN (Persero) itu mengatakan, pada September 2015, terdapat 7 pembangkit listrik yang sudah bisa komersial, yakni PLTMG Arun (200 MV), PLTU Air Anyer (30 MW), PLTMG Bangkanai (FTP 2/155 MW), PLTU Belitung Baru (FTP 1/17 MW), PLTU Kendari Ekspansi (10 MW), PLTU Tanjung Awar-awar (350 MW), serta PLTU Tidore (FTP 1/14 MW). “Pada bulan Desember 2015, terdapat 6 pembangkit listrik yang sudah bisa komersial, yakni PLTU Jayapura-Holtekamp (20 MW), PLTU Lombok (FTP 1/50 MW), PLTA Orya, PLTU Pulau Pisau (FTP 1/120 MW), PLTU Teluk Balikpapan (220 MW), serta PLTM-PLTM tersebar di NTT (0,4 MW),” kata Nur.
Dia menambahkan, 8 pembangkit listrik yang dikembangkan oleh IPP bisa komersial tahun ini, yakni PLTU Celukan Bawang (380 MW), PLTP Kamojang 5 (FTP 2/30 MW), PLTU Banjarsari (220 MW), PLTU Sumsel – 5 (300 MW), PLTU Cilacap ekspansi (614 MW), PLTA Wampu (FTP 2/45 MW), PLTU Bau-bau (14 MW), serta PLTU Keban Agung (225 MW). (ant/kcm)