Pasca Pembekuan, Mantan Ketua PSMTI Medan Diminta Kembalikan Stempel

Beri Keterangan : Wakil Ketua Bidang Humas PSMTI Sumut, Kundjung SH (kanan-kiri) didampingi Sekretaris PSMTI Sumut, Joko Dharmanadi dan Pjs Ketua PSMTI Medan, Johan Tjongiran, SH saat beri keterangan, Sabtu (23/3).Netty

Medan | Jurnal Asia
Pasca pembekuan pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Medan pada 11 Maret 2019 oleh PSMTI Sumatera Utara, mantan Ketua PSMTI Kota Medan, diminta mengembalikan stempel organisasi. Hal itu dilakukan agar menghindari penyalahgunaan stempel PSMTI Medan.

Wakil Ketua Bidang Humas PSMTI Sumut, Kundjung  mengatakan, PSMTI Sumut sudah melayangkan surat pengembalian stempel ke mantan ketua PSMTI Medan sebanyak 3 kali. Dengan rincian, tertanggal 14 Maret 2019, 17 Maret 2019 dan 20 Maret 2019.

Namun, lanjutnya, sampai dengan batas yang ditentukan belum ada tanggapan. Karena itu, PSMTI Sumut menyimpulkan mantan Ketua PSMTI Medan saudara DN tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan stempel PSMTI Medan.

SK PSMTI Pusat untuk Kepengurusan PSMTI Sumut Periode 2015-2019.

 

“Untuk itu, kami menyatakan stempel itu tidak berlaku lagi dan jika masih digunakan maka dianggap tidak sah dan ilegal,” katanya didampingi Sekretaris PSMTI Sumut, Joko Dharmanadi dan Pjs Ketua PSMTI Medan, Johan Tjongiran, SH, Sabtu (23/3).

Pada kesempatan ini, lanjutnya, dirinya ingin menengaskan kembali alasan kenapa kepengurusan PSMTI Kota Medan dibekukan. Salah satu alasan tersebut, adanya surat pengaduan ke PSMTI Sumut dari Ketua PSMTI Kecamatan Medan Kota, Suwanti Leslie dan Wakil Ketua PSMTI Medan Kota Hansen Tevin yang telah dipecat dari jabatannya tanpa alasan yang jelas.

Kemudian, dalam surat pengaduan tersebut juga disebutkan bahwa ada oknum PSMTI Medan telah melanggar ART pasal 19 ayat 1 huruf (f) tidak menggunakan wadah PSMTI untuk kepentingan pribadi, politik, usaha dagang dan lainnya yang tidak patut.

Di mana oknum tersebut diduga telah meminta kontribusi kepada tokoh-tokoh Tionghoa di Medan secara tidak wajar untuk acara HUT PSMTI Kota Medan sehingga merusak nama baik PSMTI dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Tionghoa di Medan.

Setelah berkonsultasi dengan PSMTI Pusat dimana pusat meminta agar segera diambil tindakan, maka pengurus PSMTI Sumut bersama ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasehat dengan terpaksa membekukan kepengurusan PSMTI Kota Medan periode 2015-2019.

Guna kelancaran roda agar tidak terjadi kevakuman di PSMTI Medan, maka PSMTI Sumut menerbitkan Surat Keputusan No. 002/PSMTI SUMUT/III/2019 tanggal 11 Maret 2019. Surat keputusan ini mengangkat dan mengukuhkan Johan Tjongiran, SH sebagai Pejabat Sementara Ketua PSMTI Medan.

“Kepada seluruh kecamatan kabupaten/kota diharapkan dapat mendukung dan bekerjasama dengan Bapak Johan selaku Pjs Ketua PSMTI Medan. Pengangkatan tersebut sesuai AD/ART,” ucap Kundjung.

Dan perlu ditegaskan, di dalam AD/ART tidak ada satu pasal pun yang melarang PSMTI Provinsi membekukan Kepengurusan PSMTI Kabupaten/Kota yang telah melanggar AD/ART.

“Pembekuan yang dilakukan PSMTI Sumut ke pengurus PSMTI Medan memiliki alasan yang kuat. Dan pembekuan itu sah sesuai AD/ART,” tegasnya.

Kami tegaskan bahwa yang diakui oleh PSMTI adalah SK Nomor 0257/PP/PSMTI/X/2016 tertanggal 10 Oktober 2016 yang nama Halim Loe tidak tercantum sebagai pengurus PSMTI Sumut periode 2015-2019. Dan SK inilah yang kami anggap sah dan apabila ada SK lainnya dinyatakan tidak sah.

“Untuk itu perlu ditegaskan segala tindakan beliau atas nama sebagai pengurus PSMTI Sumut adalah tidak sah,” tandasnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X